UJARAN.CO.ID, JAKARTA – DPR RI melalui Komisi VI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Reformasi ini bertujuan memperkuat peran, tata kelola, serta daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar lebih adaptif menghadapi tantangan ekonomi global.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Eko Hendro Purnomo, menegaskan bahwa revisi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi BUMN, tetapi juga memastikan peran strategisnya dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. “RUU ini tidak hanya untuk memperbaiki kinerja BUMN, tetapi juga memastikan bahwa BUMN menjadi pilar utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.
Beberapa poin perubahan utama dalam RUU BUMN mencakup penyempurnaan definisi BUMN, sehingga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi perusahaan negara dalam menjalankan fungsinya, termasuk dalam pengelolaan holding, investasi, dan operasional. “Perubahan ini akan membuat BUMN lebih lincah dalam menghadapi dinamika ekonomi global,” ujarnya.
RUU ini juga memperkuat tata kelola perusahaan melalui prinsip business judgement rule, yang memastikan kebijakan bisnis diambil secara transparan dan akuntabel. “Dengan aturan ini, setiap keputusan strategis BUMN akan lebih profesional dan minim intervensi politik,” ujarnya.
Selain itu, RUU ini mengatur pengelolaan aset BUMN agar lebih optimal dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. “Kami memastikan bahwa aset negara dikelola dengan efisien, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
RUU ini juga menegaskan kesetaraan kesempatan kerja di lingkungan BUMN, di mana perusahaan negara wajib memberikan peluang bagi penyandang disabilitas, perempuan, dan masyarakat lokal. “BUMN harus menjadi contoh dalam penerapan inklusivitas dan kesempatan yang adil bagi seluruh elemen bangsa,” ujarnya.
Mekanisme privatisasi BUMN juga diperketat agar hanya dilakukan jika benar-benar membawa manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. “Setiap proses privatisasi harus melalui kajian mendalam dan transparan agar tidak merugikan kepentingan nasional,” ujarnya.
Salah satu aspek penting dalam revisi ini adalah peran BUMN dalam mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “BUMN wajib berkontribusi dalam pembinaan, pelatihan, serta kerja sama dengan UMKM guna memperkuat ekonomi rakyat,” ujarnya.
RUU BUMN kini memasuki tahap finalisasi dan diharapkan segera disahkan untuk menjadikan BUMN lebih efisien, kompetitif, serta berdaya saing tinggi. “Kami berharap revisi ini bisa segera diterapkan agar BUMN semakin modern, profesional, dan berkontribusi besar bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
0 Comments