![]() |
| Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengantisipasi kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Ia menyoroti rencana Trump yang akan mendeportasi sekitar 11 juta imigran ilegal dengan melibatkan militer dan teknologi pengawasan. Amelia menekankan pentingnya Kementerian Luar Negeriuntuk memantau kondisi Warga Negara Indonesia (WNI) di AS.
“Kami mendorong KBRI Washington dan Konsulat RI di AS untuk mendata serta mendorong wajib lapor bagi WNI yang memiliki dokumen kedaluwarsa, overstay, atau pekerja ilegal,” ujarnya. Langkah ini dianggap perlu sebagai bentuk pencegahan terhadap peraturan yang diterapkan oleh Trump.
Amelia juga menyoroti penangkapan dua WNI di AS akibat kebijakan imigrasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenlu perlu mempersiapkan langkah antisipasi dan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak guna meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Untuk saat ini, Kemenlu perlu mempersiapkan strategi perlindungan dan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS,” ujarnya. Amelia juga mengimbau masyarakat Indonesia yang berencana bermigrasi ke AS atau yang sudah berada di sana agar tetap taat administrasi dan hukum untuk menghindari penahanan atau deportasi.
“Kami mengimbau masyarakat yang berencana bekerja atau belajar di AS agar selalu melengkapi dokumen administrasi dan mematuhi hukum yang berlaku,” ujarnya. Selain itu, Amelia mendorong Kemenlu dan lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan imigrasi di luar negeri bagi WNI yang akan berangkat ke AS.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan bahwa dua WNI ditangkap oleh otoritas AS akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Trump. Satu WNI ditahan di Atlanta, Georgia, dan satu lagi di New York. Keduanya telah mendapatkan akses pendampingan hukum dan dalam kondisi baik.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KJRI Houston telah berkomunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, memastikan bahwa mereka dalam kondisi sehat dan telah mendapat pendampingan hukum. Sementara itu, KJRI New York juga memastikan WNI yang ditahan di sana mendapatkan akses hukum yang diperlukan.
Amelia menekankan pentingnya taat administrasi dan hukum bagi WNI yang berada di AS agar terhindar dari penahanan atau deportasi. Ia juga meminta Kemenlu dan lembaga terkait untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan imigrasi di luar negeri bagi WNI yang akan berangkat ke AS.
Dengan kebijakan imigrasi AS yang semakin ketat, WNI yang berada di Amerika Serikat atau berencana ke sana diimbau untuk selalu mengikuti aturan dan melaporkan keberadaannya ke perwakilan RI setempat guna menghindari risiko deportasi.
Amelia berharap dengan pembentukan satgas ini, pemerintah dapat lebih proaktif dalam melindungi WNI di luar negeri, khususnya di AS, serta memastikan hak-hak mereka terlindungi di tengah perubahan kebijakan imigrasi yang terjadi.
“Kami mendorong kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan di lapangan. Semua pihak harus berkolaborasi demi memastikan perlindungan maksimal bagi WNI di luar negeri,” ujarnya.

0 Comments