MK Selesaikan 270 Putusan dan Ketetapan PHPU Kepala Daerah 2024, 40 Daerah Batal Dilantik 20 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sebanyak 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, yang terdiri dari 227 putusan dan 43 ketetapan. Sidang putusan ini digelar pada 4-5 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sebanyak 270 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024, yang terdiri dari 227 putusan dan 43 ketetapan. Sidang putusan ini digelar pada 4-5 Februari 2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Pada hari pertama, Selasa (4/2), sembilan Hakim Konstitusi memutuskan sebanyak 138 perkara. Pada hari berikutnya, Rabu (5/2), Majelis Hakim Konstitusi memutuskan 132 perkara. Terdapat 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan dan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah, seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ujarnya.

 

Dari 227 perkara yang tidak dapat diterima, rincian putusan meliputi 31 perkara yang melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara yang permohonannya dianggap obscuur atau tidak jelas. Terdapat pula satu perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak menyerahkan alat bukti yang sah, ujarnya.

 

Selain itu, Mahkamah juga menjatuhkan 43 ketetapan, yang terdiri dari enam perkara yang bukan kewenangan Mahkamah, 29 perkara yang ditarik kembali oleh pemohon, serta delapan perkara yang gugur karena pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah, ujar Suhartoyo.

 

Sebanyak 40 perkara telah diumumkan akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Dalam tahap ini, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli guna mendukung argumen dan dalil permohonan mereka, ujarnya.

 

“Sidang pembuktian ini akan dihadiri oleh 40 daerah, yang terdiri dari berbagai wilayah di Indonesia, baik provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya. Adapun daerah yang akan melanjutkan persidangan adalah dari provinsi seperti Papua Pegunungan, Papua, Kepulauan Bangka Belitung, dan beberapa kota serta kabupaten lainnya.

 

Suhartoyo menambahkan, dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan, setiap pihak dapat menghadirkan saksi/ahli maksimal empat orang untuk kabupaten/kota, dan enam orang untuk provinsi. Komposisi ini diserahkan kepada masing-masing pihak untuk ditentukan sesuai kebutuhan, ujarnya.

 

Dalam kesempatan itu, Suhartoyo juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan dengan baik sidang selanjutnya. “KPU dan Bawaslu harus memastikan kelancaran persidangan berikutnya, terutama pada tahap pembuktian yang membutuhkan pendalaman dan keterangan lebih detail,” ujarnya.

 

Menurut peraturan yang berlaku, MK diberikan waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara PHPU Kepala Daerah sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. MK menargetkan untuk memutuskan sisa perkara pada tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025, ujarnya.

 

Berikut daftar beberapa daerah yang perkara PHPU-nya akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan:

1. Provinsi Papua Pegunungan

2. Kota Sabang

3. Kota Banjarbaru

4. Kabupaten Tasikmalaya

5. Kabupaten Serang

6. Kabupaten Parigi Moutong

7. Kabupaten Aceh Timur

 

Dengan diselesaikannya perkara PHPU Kepala Daerah 2024 ini, Mahkamah Konstitusi semakin mengukuhkan peranannya dalam memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat, ujar Suhartoyo.

0 Comments