![]() |
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (7/2/2025). |
UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar, Jumat (7/2/2025). Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Daeng Kuliner terkait kewajiban kepesertaan BPJS bagi pekerja.
Para demonstran diterima langsung oleh anggota DPRD Kota Makassar Fraksi Mulia, Tri Sulkarnain, yang mendengarkan aspirasi dan tuntutan mahasiswa. Mereka menuntut penegakan aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dalam orasinya, FMR menuding bahwa CV Daeng Kuliner belum mendaftarkan seluruh pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun sebelumnya DPRD telah melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut. Mereka menilai langkah tersebut belum memberi efek jera.
Mahasiswa menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 17 UU BPJS, yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial. Jika tidak dipatuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 23 Tahun 2016.
Dalam aksi damai tersebut, FMR menyampaikan dua tuntutan utama: mendesak DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi ulang ke CV Daeng Kuliner dan meminta DPM-PTSP Kota Makassar memeriksa izin usaha CV Daeng Kuliner serta memberikan sanksi tegas bila terbukti melanggar.
Hingga berita ini diturunkan, CV Daeng Kuliner belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi protes mahasiswa tersebut. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.
0 Comments