![]() |
| Komisi VI DPR RI menggelar audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSPAI) guna membahas status kerja kemitraan di PT Pos Indonesia. |
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Komisi VI DPR RI menggelar audiensi dengan Federasi Serikat Pekerja Aspek Indonesia (FSPAI) guna membahas status kerja kemitraan di PT Pos Indonesia. Dalam pertemuan ini, DPR menerima laporan mengenai berbagai permasalahan yang dinilai merugikan para pekerja mitra.
Berdasarkan laporan Dewan Pimpinan Pusat FSPAI, sejumlah pekerja mitra PT Pos Indonesia menghadapi perjanjian kerja yang tidak jelas, upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), serta tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kami ingin memastikan bahwa semua pihak mendapat keadilan dan hak-hak pekerja dilindungi sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan kemungkinan DPR akan memanggil pihak PT Pos Indonesia untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait sistem kemitraan yang diterapkan. “Kami akan mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan kemitraan PT Pos Indonesia agar tidak merugikan pekerja,” ujarnya.
Adisatrya menjelaskan bahwa evaluasi ini mencakup aspek hukum, kesejahteraan pekerja, serta dampak terhadap bisnis perusahaan. “Kami ingin memastikan bahwa kesejahteraan pekerja tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlanjutan operasional perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Presiden FSPAI Abdul Gofur menekankan bahwa sistem kemitraan yang diterapkan saat ini lebih banyak merugikan pekerja dibandingkan memberikan perlindungan yang layak. “Tidak ada jaminan kerja yang jelas, gaji masih jauh dari standar UMP, dan banyak pekerja yang bahkan tidak mendapatkan jaminan sosial,” ujarnya.
Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan di sektor jasa pengiriman perlu lebih transparan dan adil. “Kami berharap ada revisi kebijakan agar pekerja mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima,” ujarnya.
Dalam pertemuan ini, DPR RI juga mendorong agar PT Pos Indonesia memberikan kepastian hukum bagi pekerja mitra. “Kami ingin mencari solusi terbaik yang tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga melindungi hak tenaga kerja,” ujar Adisatrya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi VI DPR RI akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemitraan PT Pos Indonesia. Hasil dari evaluasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada pekerja.
Audiensi ini diharapkan dapat melahirkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih baik, sehingga pekerja mitra PT Pos Indonesia dapat bekerja dengan lebih aman dan sejahtera.

0 Comments