DPR Pastikan Alih Fungsi Lahan 20 Juta Hektar Sesuai Undang-Undang

 

Komisi IV DPR RI menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait alih fungsi lahan 20 juta hektar untuk pertanian dan industri. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025)

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Komisi IV DPR RI menerima audiensi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait alih fungsi lahan 20 juta hektar untuk pertanian dan industri. Dalam pertemuan yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025), Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto (Titiek Soeharto) menegaskan bahwa Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) dalam kebijakan alih fungsi hutan.


“Terkait lahan 20 juta hektar yang digunakan untuk pertanian dan industri lainnya, Presiden Prabowo tentunya tidak akan gegabah dalam mengalihfungsikan hutan yang melanggar Undang-Undang,” ujarnya.


Dalam audiensi ini, Walhi menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan akibat alih fungsi lahan secara masif. Menanggapi hal tersebut, Titiek Soeharto menegaskan bahwa pemerintah akan segera menangani persoalan ini dengan tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.


“Percayalah, dalam pemerintahan Presiden Prabowo, kami akan segera menanggulangi permasalahan ini. Beliau sangat peduli terhadap kesejahteraan masyarakat dan ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat untuk rakyat,” ujarnya.


Titiek Soeharto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya yang terdampak eksploitasi lahan. Ia memastikan bahwa Komisi IV DPR akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.


“Pemerintah akan berusaha menghindari kebijakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, Komisi IV DPR akan meminta klarifikasi dari Menteri Kehutanan terkait wilayah yang akan dialokasikan untuk alih fungsi lahan. Menurut Titiek Soeharto, kebijakan ini dapat dijalankan jika tidak melanggar aturan dan bertujuan meningkatkan ketahanan pangan nasional.


“Jadi nanti kita akan pertanyakan kepada Menteri Kehutanan sebetulnya daerah-daerahnya yang mana saja sih yang akan diplot, kalau memang itu daerah-daerah yang tidak produktif, atau tidak melanggar, saya rasa itu bisa dilakukan karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga untuk supaya bagaimana kita bisa ketahanan pangan ini bisa sukses dan kita bisa swasembada pangan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa Komisi IV DPR akan terus memantau kebijakan ini secara serius dan mendorong kolaborasi dengan Kementerian terkait agar tidak terjadi eksploitasi lahan yang berlebihan.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini dengan serius, memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil tetap dalam koridor hukum dan tidak merugikan lingkungan,” ujarnya.


Dengan langkah strategis yang akan diambil, diharapkan Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tetap mendukung kesejahteraan rakyat dan tidak berdampak buruk terhadap ekosistem,” ujarnya.

0 Comments