Surat edaran dengan nomor 2 tahun 2025 tersebut mengatur jadwal serta pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan. Salah satu poinnya adalah kegiatan pembelajaran tetap berlangsung dari 6 hingga 25 Maret 2025.
“Kami sedang menyiapkan program untuk mengoptimalkan pembelajaran di madrasah selama Ramadan 1446 H, dengan harapan tujuan pembelajaran dan peningkatan spiritualitas peserta didik dapat tercapai,” ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Edaran ini juga memberikan keleluasaan bagi madrasah untuk melakukan improvisasi agar pembelajaran lebih efektif. “Kami juga memberikan peluang kepada masing-masing madrasah untuk melakukan improvisasi dalam mengoptimalkan pembelajaran selama Ramadan,” sambungnya.
Menurut edaran tersebut, pada 27 dan 28 Februari serta 3-5 Maret 2025, pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas yang diberikan. Sementara itu, pembelajaran di sekolah dan madrasah akan berlangsung mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025.
“Dengan pengaturan ini, kami berharap semua satuan pendidikan, termasuk madrasah, dapat memanfaatkan Ramadan untuk meningkatkan aspek spiritual sekaligus memenuhi target kurikulum,” tandas Nyayu Khodijah.
Selain pembelajaran reguler, kegiatan lain seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman juga dianjurkan bagi peserta didik Muslim. Bagi peserta didik non-Muslim, kegiatan bimbingan rohani sesuai agama masing-masing juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Libur bersama Idulfitri akan berlangsung pada 26-28 Maret serta 2-8 April 2025. Selama libur, peserta didik diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran akan kembali dimulai pada 9 April 2025.
Surat edaran ini juga mengatur peran pemerintah daerah dan Kementerian Agama untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan. Selain itu, orang tua atau wali diminta aktif membimbing anak-anak dalam melaksanakan kegiatan ibadah dan belajar mandiri.
Pemerintah berharap surat edaran ini menjadi pedoman yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan spiritualitas peserta didik di bulan Ramadan. “Kami optimistis, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan dapat berjalan lancar dengan dukungan semua pihak,” tutup Nyayu Khodijah.
0 Comments