Menteri Agama Gandeng KPK untuk Awasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H

Menteri Agama Nazarudin Umar mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025) guna meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M
UJARAN.CO.ID, JAKARTAMenteri Agama Nazarudin Umar mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025) guna meminta pendampingan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M. Langkah ini bertujuan memastikan transparansi dan mencegah potensi praktik koruptif di semua tahapan pelaksanaan haji.

Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, mengapresiasi inisiatif tersebut. “Pelibatan KPK sejak dini sangat tepat agar pengawasan dilakukan secara preventif, mulai dari hulu hingga hilir, untuk mencegah praktik korupsi,” ujarnya.

Menurut Mustolih, penyelenggaraan haji yang melibatkan 221 ribu jamaah harus bebas dari unsur korupsi. “Semua layanan, mulai dari asuransi, penerbangan, hingga akomodasi, harus sesuai standar tanpa ada penyimpangan,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama didampingi oleh Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan Kepala BP Haji (Badan Penyelenggara Haji). Mustolih berharap pertemuan ini tidak berhenti pada seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret.

“KPK perlu membentuk tim pengawas yang bekerja di tiga fase penting. Pertama, pada tahap pra musim haji, seperti pengadaan konsumsi, hotel, dan transportasi jemaah,” ujarnya.

Fase kedua adalah pelaksanaan haji, yang mencakup pemberangkatan jemaah hingga puncak haji di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina). “Pada fase ini, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak menjadi sangat krusial,” tambah Mustolih.

Tahap terakhir, menurut Mustolih, adalah fase pasca puncak haji hingga pemulangan jemaah ke tanah air. “Pengawasan harus tetap dilakukan untuk memastikan seluruh layanan sesuai koridor,” ujarnya.

Mustolih juga menjelaskan bahwa pelibatan KPK dalam penyelenggaraan ibadah haji dimungkinkan melalui UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “KPK dapat memanfaatkan kuota pengawas eksternal yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Selain pengawasan, transisi penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi perhatian penting. “Transisi ini harus berjalan lancar agar tidak menimbulkan kegaduhan atau isu negatif, terutama terkait anggaran,” kata Mustolih.

Tahun 2025 menjadi tahun terakhir Kementerian Agama menyelenggarakan ibadah haji. Mulai tahun 2026, penyelenggaraan haji sepenuhnya akan ditangani oleh BP Haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. (***)


0 Comments