Kuasa hukum pemohon, Michael Himan, menyoroti keterlambatan KPU Papua Tengah dalam mengumumkan hasil rekapitulasi suara yang seharusnya dilakukan pada 15 Desember 2024 tetapi baru diumumkan pada 18 Desember 2024.
“Keterlambatan pengumuman rekapitulasi penghitungan suara menjadi indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara di Papua Tengah,” ujarnya.
Pemohon mengklaim bahwa keterlambatan tersebut menunjukkan adanya dispensasi berkali-kali dari KPU RI tanpa alasan yang jelas. Selain itu, mereka menyebut Termohon melakukan tindakan tidak netral dengan menginap di hotel yang sama dengan salah satu pasangan calon lain saat pleno berlangsung.
“Termohon terlihat menginap di Hotel Mahavira Nabire bersama Paslon lain, yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi dalam rapat pleno rekapitulasi suara,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Wempi dan Agustinus juga menyampaikan bahwa perolehan suara mereka cenderung tinggi di wilayah dengan sistem one man one vote, tetapi rendah di daerah dengan sistem noken. Mereka mencatatkan suara signifikan di Kabupaten Mimika sebanyak 64.911 suara dan di Kabupaten Nabire 27.369 suara.
Pemohon turut mengungkap adanya indikasi pelanggaran di Kabupaten Puncak dan Paniai, yang diduga melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Nomor Urut 4. Menurut mereka, kehadiran mantan bupati dalam pencalonan ini menyebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Paslon yang juga mantan bupati memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi proses pemilihan, khususnya di Kabupaten Puncak dan Paniai,” ujarnya.
Selain itu, Pemohon mengaku menghadapi penghadangan saat masa kampanye di Kabupaten Dogiyai, Deiyai, dan Paniai. Mereka menyebut ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar hanya untuk melewati jalan umum.
“Pada masa kampanye, kami dimintai uang Rp1 miliar untuk bisa lewat jalan umum, yang diduga dilakukan oleh peserta pemilihan kepala daerah lainnya,” ujarnya.
Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Mereka juga meminta diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley, serta Pasangan Calon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai.
Sebagai informasi, gugatan PHPU Provinsi Papua Tengah juga diajukan oleh Paslon Nomor Urut 4, Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Perkara Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, serta Paslon Nomor Urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime, dengan Perkara Nomor 308/PHPU.GUB-XXIII/2025.
0 Comments