Dewan Kota Segel Ruko 8 Lantai Ilegal Tanpa Izin

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan ruko 8 lantai ilegal di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). 
UJARAN.CO.ID, MAKASSARDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan ruko 8 lantai ilegal di Jalan Bulusaraung, Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut dinilai melanggar izin dan membahayakan keselamatan warga.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan itu sebelumnya telah disidak pada 2017 dan dilarang melanjutkan pembangunan karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Ruko ini awalnya diizinkan untuk 3 lantai, tetapi ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai tanpa izin resmi. Ini jelas pelanggaran serius yang membahayakan masyarakat sekitar," tegas Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS ini menyebutkan banyaknya keluhan warga terkait potensi bahaya dari bangunan tersebut. Warga khawatir dengan dampak yang dapat ditimbulkan jika terjadi insiden.

"Kami mengusulkan agar pembangunan dihentikan dan bangunan ini segera disegel demi keselamatan bersama," lanjutnya.

Selain tidak memiliki IMB, bangunan itu juga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Warga setempat menolak keberadaan bangunan tersebut dan mengeluhkan dampak negatifnya.

Aswar menduga adanya kelalaian atau bahkan praktik kongkalikong di internal Dinas Tata Ruang. Ia mendesak dinas terkait untuk segera bertindak tegas.

"Dinas Tata Ruang harus memastikan pengawasan lebih ketat agar kejadian serupa tidak terjadi di tempat lain," tegasnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD Makassar siap mengambil langkah hukum jika pemilik bangunan tidak mematuhi aturan.

"Jika pemilik tidak menghentikan pembangunan atau mengikuti aturan yang berlaku, kami akan menempuh jalur hukum," pungkasnya.

Inspeksi ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan ketat pembangunan gedung di Makassar, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

0 Comments