UU Tambang Digugat, Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang. Ini Kata PBNU, PGI, KWI, dan PHDI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Jumat (13/12/2024). 
UJARAN.CO.ID, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Jumat (13/12/2024). Perkara ini melibatkan berbagai organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU, PGI, KWI, dan PHDI, yang diminta memberikan keterangan terkait pengelolaan tambang berbasis agama.

Sidang kedelapan ini membahas Perkara Nomor 77/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Rega Felix. Pemohon menilai kebijakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang diberikan prioritas kepada ormas keagamaan bertentangan dengan UUD 1945.

PBNU melalui Ulil Abshar Abdalla mendukung terobosan ini, menyebutnya sebagai langkah pemerataan pengelolaan sumber daya alam (SDA). "Konsesi tambang untuk ormas adalah upaya keadilan dalam distribusi manfaat SDA," ujar Ulil.

Sementara itu, PGI, diwakili Johny Nelson Simanjuntak, mengungkap keprihatinan terkait dampak lingkungan dari tambang. “Krisis ekologis akibat aktivitas tambang harus segera ditangani dengan pengawasan lebih ketat,” katanya.

Berbeda, KWI menolak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang. Marthen LP Jenarut menjelaskan fokus KWI pada karya pelayanan dan kemanusiaan, bukan eksplorasi SDA. “Kami mendukung investasi tambang selama sesuai prinsip keadilan dan ekologi berkelanjutan,” ujarnya.

PHDI, melalui Ida Djaka Mulyana, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan positif. Namun, PHDI mengaku belum siap secara kompetensi untuk mengelola tambang, menyerahkan tanggung jawab ini kepada lembaga Hindu lain.

Rega Felix, pemohon gugatan, mengkritik kebijakan ini karena dianggap melanggar prinsip non-diskriminasi dalam Pasal 28I UUD 1945. Ia meminta frasa "prioritas berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan" dinyatakan tidak mengikat.

Hingga kini, perkara UU Minerba memicu perdebatan luas, mencakup isu keadilan, lingkungan, dan tata kelola SDA. Banyak pihak menantikan putusan MK yang akan menentukan arah kebijakan tambang di Indonesia.

Putusan ini akan menjadi momentum penting dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan keadilan sosial di sektor pertambangan. 

0 Comments