Menurut Sufri, dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana BOS sering kali melibatkan pengadaan fiktif, pengurangan jumlah barang, serta mark-up harga. "Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya menggunakan dana BOS sering kali tidak benar-benar direalisasikan. Misalnya, buku dan alat tulis yang dilaporkan dibeli, tetapi barangnya tidak pernah ada," ujar Sufri.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa beberapa sekolah diduga membuat laporan keuangan fiktif untuk menutupi penggunaan dana BOS yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi dalam laporan anggaran untuk menutupi pengeluaran yang tidak sesuai dengan fakta.
Sufri Lakotong menambahkan bahwa metode korupsi lain yang sering terjadi adalah kerja sama antara sekolah dengan penyedia barang atau jasa tertentu untuk memenangkan tender pengadaan barang yang dibiayai oleh dana BOS. Dalam skema ini, penyedia barang kemudian memberikan komisi kepada oknum sekolah dari keuntungan yang didapat.
Untuk itu, Sufri meminta Tipidkor Polres Pinrang memanggil dan memeriksa kepala sekolah dari beberapa sekolah, antara lain SD Inpres Salimbongan Lembang, SDN 7 Paleteang Pinrang, SDN 197 Duampanua, serta sejumlah SMP seperti SMPN 2 Batulappa, SMPN 3 Patampanua, dan lainnya.
Menanggapi hal ini, AKP Andi Reza Pahlawan, Kasat Reskrim Polres Pinrang, menyatakan pihaknya terbuka untuk menerima laporan terkait dugaan perbuatan melawan hukum. “Silakan laporkan. Kami akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku melalui unit Tipidkor,” ujarnya singkat.
Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepala sekolah maupun dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang terkait dugaan ini. Wartawan terus berupaya melakukan klarifikasi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Dalam hal ini, dugaan korupsi dana BOS tidak hanya berdampak pada kerugian negara tetapi juga menghambat tujuan pengelolaan pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas sekolah dan kesejahteraan siswa.
Sementara itu, Sufri menyerukan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran yang merugikan sistem pendidikan.
Para pihak berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti dengan serius, sehingga penanganan anggaran pendidikan dapat berjalan transparan dan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pinrang.
0 Comments