Komisaris Ditangkap, Aldin Bulen Desak Eks Bupati dan Ketua DPRD Diperiksa

Penangkapan HB (59), komisaris PT Pinrang Sejahtera, dalam kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar, memicu desakan untuk memeriksa sejumlah pejabat daerah sebelumnya. HB ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang setelah dua bulan buron.
UJARAN.CO.ID, PINRANG – Penangkapan HB (59), komisaris PT Pinrang Sejahtera, dalam kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar, memicu desakan untuk memeriksa sejumlah pejabat daerah sebelumnya. HB ditangkap oleh tim gabungan dari Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang setelah dua bulan buron.

HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024). Penangkapan ini menambah kompleksitas kasus korupsi yang melibatkan pembangunan Mall Pinrang, yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pengacara HB, Adv Drs Aldin Bulen SH MH, menegaskan bahwa proses pembangunan mall ini melibatkan banyak pihak dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Pinrang) dan DPRD yang harus bertanggung jawab. Aldin meminta semua pejabat yang menjabat dari 2007 hingga 2014 untuk diperiksa, termasuk Ketua DPRD dan Bupati Pinrang.

Ketua DPRD dan Bupati Pinrang yang menjabat saat itu harus bertanggung jawab atas anggaran pembangunan mall, yang lokasi bangunannya berdiri di atas tanah milik Kementerian PUPR,” ungkap Aldin.

Selain itu, Aldin juga menyerukan bahwa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pinrang, yang kini menjabat sebagai Bupati Barru, juga harus bertanggung jawab. Dugaan adanya pekerjaan fiktif dalam proyek Mall Pinrang membuat keterlibatan pejabat tersebut semakin penting untuk diperiksa.

Selama periode pembangunan Mall Pinrang antara 2007 hingga 2014, beberapa kontraktor terlibat dalam proses pengelolaan anggaran besar. Anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp 12,5 miliar, yang disetujui melalui APBD II Pinrang pada 2008-2009.

Kontraktor pelaksana seperti PT Mulya Jaya Mandiri dan PT Kilat Karya Konstruksi bertugas membangun proyek tersebut. Anggaran besar yang digelontorkan menimbulkan pertanyaan tentang pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Aldin menegaskan bahwa transparansi anggaran perlu diperbaiki, terutama terkait dugaan pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dari pihak DPRD dan Pemkab Pinrang untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif.

“Kami akan membuat laporan tambahan terkait dugaan keterlibatan semua pihak, baik dari DPRD maupun Pemkab Pinrang,” ujar Aldin. Pengacara ini menilai bahwa pengelolaan anggaran yang tidak transparan dapat merugikan negara dan masyarakat.

Dinas PUPR Kabupaten Pinrang belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Namun, publik menantikan klarifikasi dari pejabat terkait tentang anggaran besar yang telah digunakan untuk pembangunan Mall Pinrang.

Penyelidikan kasus ini diharapkan dapat membawa kepastian tentang pengelolaan anggaran daerah yang transparan, demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah Kabupaten Pinrang yang berkelanjutan.

0 Comments