Rekomendasi Pansus DPRD soal Tanah Mal Pinrang Diabaikan Bupati, Persoalan Berlarut

Proses pembangunan Mal Pinrang Sejahtera di Kabupaten Pinrang sejak awal sudah diwarnai masalah, terutama soal status lahan. Hal ini terungkap oleh Dr. Ir. Sahabuddin, M.Si., mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/12/2024).
UJARAN.CO.ID, PINRANG – Proses pembangunan Mal Pinrang Sejahtera di Kabupaten Pinrang sejak awal sudah diwarnai masalah, terutama soal status lahan. Hal ini terungkap oleh Dr. Ir. Sahabuddin, M.Si., mantan Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang dari Fraksi PKS, saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (12/12/2024).

Menurut Sahabuddin, ada tiga masalah utama terkait pembangunan Mal Pinrang, yaitu status lahan, penganggaran, dan masalah kontrakan. Tanah yang akan digunakan untuk pembangunan mal merupakan milik Kementerian PUPR, tepatnya berada dalam pengelolaan Balai Besar Sungai Pompengan Jeneberang, yang tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara (IKN).

“Agar bisa mengelola Mal Pinrang, harus ada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Pemkab Pinrang. Dari HPL, nantinya bisa ditingkatkan menjadi Hak Guna Usaha (HGU) dan **Hak Guna Bangunan (HGB),” ujarnya.

Dr. Ir. Sahabuddin menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus DPRD telah disampaikan kepada Pemkab Pinrang, yang berisi beberapa poin penting. Salah satunya adalah meminta Pemkab Pinrang untuk bersurat kepada Kementerian PUPR guna mendapatkan persetujuan pembangunan di atas tanah tersebut.

Namun, meskipun ada rekomendasi ini, Bupati Pinrang tetap memaksakan pembangunan mal berjalan, bahkan saat status tanah masih belum jelas. Sahabuddin mengungkapkan bahwa dalam rapat paripurna pada bulan September 2007, ia mempertanyakan hal ini, tetapi Bupati tetap mengabaikan rekomendasi Pansus DPRD.

“Rekomendasi Pansus tidak didengar oleh Bupati. Ini sangat disayangkan, sebab kami sudah memberikan kesimpulan yang jelas demi kejelasan status tanah,” katanya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Pansus DPRD Pinrang menyatakan bahwa anggaran pembangunan mal sudah disiapkan sejak 2007 sebesar Rp 2 milyar lebih oleh Pemkab Pinrang, meskipun permohonan persetujuan untuk pembangunan mal muncul kemudian di bulan Mei 2007.

“Saat itu ada perdebatan di DPRD terkait anggaran pembangunan mal, muncul anggaran sebelum pembahasan resmi,” jelas Sahabuddin.

Kondisi ini menunjukkan bahwa proyek pembangunan Mal Pinrang Sejahtera terus mengalami hambatan administratif dan pengelolaan lahan yang kompleks, yang tidak mendapatkan perhatian serius dari Pemkab Pinrang. Sampai sekarang, status lahan tetap menjadi masalah yang belum terselesaikan.

Dengan rekomendasi dari Pansus DPRD yang diabaikan, harapan akan penyelesaian masalah ini membutuhkan koordinasi serius antara Pemkab Pinrang dan pihak terkait seperti Kementerian PUPR, agar pengelolaan lahan dapat berjalan sesuai prosedur hukum dan kepentingan publik.

0 Comments