Resmi, Prabowo Tanda Tangani PP Penghapusan Utang Pengusaha di Istana

 

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

UJARAN, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan langsung kepada pelaku UMKM yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka, khususnya di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri kreatif dan kuliner.

Penandatanganan PP tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, terutama dari kelompok petani dan nelayan di seluruh Indonesia yang mengungkapkan kesulitan dalam menjalankan usaha mereka. “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah ini,” ujarnya.

Presiden Prabowo menekankan bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta UMKM lainnya merupakan penopang utama bagi ketahanan pangan dan perekonomian Indonesia. Dengan adanya kebijakan penghapusan piutang macet ini, diharapkan dapat memberikan dukungan bagi para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. "Mereka bisa meneruskan usaha mereka dengan lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujar Presiden Prabowo.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini mengatur penghapusan piutang macet bagi UMKM yang bergerak di tiga sektor utama, yaitu pertanian, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti industri kreatif, kuliner, dan mode/busana. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengurangi beban finansial yang selama ini menghambat perkembangan dan keberlanjutan usaha di sektor-sektor tersebut.

Terkait dengan implementasi teknis dan persyaratan penghapusan piutang, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pihak-pihak yang terlibat akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan.

Selain itu, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku usaha, terutama petani dan nelayan, yang selama ini berjuang keras untuk menciptakan ketahanan pangan bagi Indonesia. “Kita berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa negara mendukung mereka,” ungkap Prabowo.

Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong UMKM untuk berkembang lebih baik dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional.

0 Comments