Selasa (18/10), KPK Periksa Bupati Toraja Utara Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja

UJARAN.MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwal ulang pemanggilan terhadap Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO).

Dikutip dari antara, KPK sedianya memanggil Yohanis Bassang untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/10), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua, yang menjerat EO sebagai tersangka.

“Tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi kepada tim penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang pada Selasa (18/10),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Senin.

Tersangka EO merupakan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024, sedangkan Yohanis Bassang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika periode 2014-2019.

Selain EO, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya kasus tersebut, yaitu Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/pejabat pembuat komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) dan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara (TA).

KPK menduga akibat perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Dari proyek itu, EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Forum Mahasiswa Toraja (FORMAT) Makassar dalam keterangan pers tertulis, Sabtu, 15 Oktober 2022 menyatakan mendukung KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 31 di Mimika, yang turut menyeret nama Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang.

“Jika memang ada indikasi awal yang diduga kuat bahwa Yohanis Bassang turut dalam skandal dugaan korupsi pembangunan Gereja kingmi mile 31 di Kabupaten Mimika yang merugikan negara kurang lebih Rp 21 miliar, maka kami mendesak KPK untuk menuntaskan kasus ini sejelas-jelasnya. Jangan sampai ada ruang kompromi,” tandas Ketua FORMAT Makassar, Heriadi.

KPK telah menahan dua tersangka, yakni EO dan MS. Sementara, tersangka TA belum ditahan. (antara/*)

0 Comments