HMI Cabang Kolaka Desak Kejaksaan Agung RI Tangkap Dirut Perusda Kolaka

UJARAN.JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka desak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menangkap Armansyah, SE selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka atas dugaan korupsi penjualan nikel dan pertambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Munawir saat menggelar audiensi dengan Kepala Hubungan Antar Pusat Penerangan Hukum Standley Yos Bukara, SH di kantor Kejaksaan Agung pada Selasa 18 Oktober 2022.

“Masalah korupsi ini sudah kami laporkan ke Kejaksaan negeri juga ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak maret 2022, namun sampai hari ini belum ada kejelasan dan terkesan proses hukum berjalan ditempat. Oleh karena itu kami ke Kejaksaan Agung karena kami percaya Kejagung bisa menuntaskan masalah ini” Ungkap Munawir.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat Penerangan Hukum, Standley Yos Bukara, SH. Menyampaikan agar mempercayakan penanganan perkara tersebut ke Kejaksaan.

“Laporan ini sudah kami cek di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan dalam tahap proses pengumpulan data dan bukti. Ini akan kami kawal prosesnya,” Ungkap Standley.

Sementara itu, B.A.S. Faomasi Laia, SH., MH selaku Kepala Seksi Lingkungan Hidup dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat C yang turut hadir dalam pertemuan itu menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Pihak Kejaksaan Tinggi Sultra terkait perkembangan laporan HMI Cabang Kolaka.

“Percayakan pada kami. Nanti kami akan bersurat ke Kejati Sultra untuk segera memproses dan menyampaikan perkembangan laporan ini. Kami pastikan bahwa kasus ini akan diproses,” kata Faomasi.

Diakhir pertemuan itu Pengurus HMI Cabang Kolaka menyampaikan terimakasih atas atensi dari Kejagung atas laporan yang sudah dilayangkan.

“Sebagai ucapan terimakasih atas atensi terutama dari Puspenkum Kejagung RI kami sampaikan cindera mata berupa ucapan terimakasih ini” Pungkas Munawir.

Sebelumnya diketahui HMI Cabang Kolaka melaporkan Direktur Utama Perusda Kolaka PD. Aneka Usaha ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi penjualan ore nikel dan aktifitas penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Dugaan Korupsi itu terkuak setelah Pansus DPRD Kolaka menyampaikan beberapa temuan tentang penjualan nikel yang tidak tercatat.

Sementara kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), hal itu berdasarkan hasil laporan investigasi titik koordinat peta wilayah operasi dari Dinas Kehutanan. Surat Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 122/203/2022 juga menerangkan bahwa PD. Aneka Usaha tidak memiliki Izin Dalam kegiatan usahanya sesuai dengan keputusan Menteri LHK No. SK.1217 MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 pada tanggal 10 Desember 2021.

0 Comments