LMND Sulsel Dukung Gubernur Sulsel "Tendang" PT Vale

UJARAN.MAKASSAR – Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi Sulawesi Selatan (EW LMND Sul-Sel) mendukung langkah pemerintah provinsi dalam hal penolakan perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale yang akan habis tahun 2025 mendatang. Gubernur Sulawesi selatan, Andi Sudirman menyampaikan penolakan perpanjangan konsesi dalam Rapat dengar Pendapat (RDP) bersama kementerian ESDM dan komisi VII DPR RI di jakarta pada 08 September 2022.

Penolakan tersebut tidak hanya di sampaikan oleh Gubernur Sulsel, hal senada juga turut disampaikan oleh Gubernur Sulawesi tengah dan Sulawesi tenggara dalam rapat dengar pendapat yang di gelar di jakarta tersebut.

Haerul Anwar, pengurus LMND Sulsel Depertemen Kajian dan Bacaan, menyambut baik sikap politik dari ketiga Gubernur, menurutnya ini langkah yang tepat. Sebab selama Aktifitas produksi PT Vale tidak membawa dampak positif bagi kesejahteraan warga yang tidak berbanding lurus terhadap tingkat kesejahtraan warga Sulsel.

Ia menuturkan, ditahun 2021 kemarin PT Vale mampu berpenghasilan sebesar 9,7 Triliun. Angka yang terbilang besar tersebut hanya berkontribusi 1,98 persen terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel pada 2021.

Kekayaan sumber daya alam tersebut telah di eksploitasi sejak tahun 1968 yang awalnya di kelola oleh PT Inco dan sekarang bernama PT Vale, rentetan sejarah yang cukup panjang beroperasi nya sebuah perusahaan tambang.

“Semangat ketiga Gubernur dalam penolakan izin perpanjangan tambang konsesi PT Vale harus di jadikan sebagai semangat melawan kekuatan modal yang selama ini hanya mengeruk kekayaan nasional kita, yang berkontribusi terhadap dalamnya ketimpangan sosial akibat sistem ekonomi neoliberalisme,” ungkap Haerul melalui keterangan resminya ke wartawan, Kamis (22/09).

Sehingga Haerul Anwar menganggap bahwa ini alasan kami mendukung langkah Pemprov dalam sikap penolakan konsesi tersebut.

“Sikap yang di ambil adalah nafas ekonomi kita yang selama ini kita perjuangankan, negara harus hadir dalam keresahan rakyatnya ditengah ekonomi neoliberal saat ini,” ujar Mahasiswa asal Luwu Utara

Ia juga menganggap tekad pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan sumber daya alam adalah bentuk praksis amanat UUD 1945 termaktum dalam pasal 33 UUD 1945.

“Bila benar tidak akan diperpanjang nya kontrak karya PT Vale pada tahun 2025 mendatang, berharap pemerintah dapat mengelola kekayaan demi kesejahtraan rakyat,” pintanya.

“Namun apakah pengambilan hak kelola itu mampu dijalankan dengan komitmen yang sungguh untuk menjawab keresahan rakyat Sulawesi Selatan, muaranya untuk kepentingan siapa,” tutup nya.

0 Comments