Dukung Langkah Gubernur Andi Sudirman, Aliansi Mahasiswa Sulsel: Tolak Perpanjangan Kontrak PT Vale

UJARAN.MAKASSAR – Ketegasan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang menolak memperpanjang kontrak karya perusahaan nikel PT vale mendapat dukungan sejumlah pihak.

Aliansi Mahasiswa Sulsel melalui jendlapnya Harianto mengeluarkan pernyataan sikap mendukung langkah yang diambil pemprov yang menolak perpanjangan kontrak PT Vale.

“Sehubungan dengan akan berakhirnya kontrak karya PT. Vale Indonesia, maka perlu kami sampaikan bahwa selama ini Sumber Daya Alam (Kekayaan Tanah Air Indonesia) selama kurang lebih 54 Tahun ini dikuasai oleh PT. Vale Indonesia yang notabene sebagian besar adalah saham asing. Pengelolaan nikel yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta asing belum sepenuhnya memberi manfaat yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat Sulawesi Selatan.” Dalam rilisnya

“Oleh karena itu, sehubungan dengan akan berakhirnya kontrak karya PT. Vale Indonesia, maka sebagai anak daerah Sulawesi selatan kami menyadari bahwa sebaiknya lahan ex Vale nantinya dikelola secara mandiri oleh pemerintah Sulawesi selatan melalui BUMD yang manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Selatan.” Tegas Harianto

Terpisah, Akademisi dan pakar komunikasi politik Dr. Hasrullah mengapresiasi ketegasan tiga Gubernur Sulawesi yang menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Menurutnya, apa yang dilakukan tiga Gubernur di Sulawesi ini merupakan sebuah komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan serta masyarakat daerah yang selama ini hanya lebih menjadi ‘penonton’ dari pengerukan kekayaan sumberdaya alam di daerah.

“Selama ini proyek penambangan di PT Vale sama sekali tak berdampak apa-apa bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah pertambangan. Bahkan bisa dikatakan lebih banyak meninggalkan kerusakan alam yang kemudian ditanggung oleh masyarakat lokal”, tegasnya, Jumat (9/9/2022).

Dia juga menegaskan, kalau dirinya sejak tahun 1997 lalu telah meneriakkan hal semacam ini hingga ke pusat.

“Sejak tahun 1997, jadi masih di era Orde Baru, saya sudah memperjuangkan agar pengelolaan sumberdaya alam, khususnya pertambangan bisa dikelola oleh pemerintah daerah dan anak bangsa sendiri demi kesejahteraan masyarakat lokal. Ini zaman Orde Baru loh, di mana tidak ada satu pun intelektual saat itu yang berani mengatakan hal sekeras ini”, tandasnya.

Jadi, lanjut Hasrullah, ketegasan peran pemimpin daerah dalam penolakan perpanjangan IUP PT. Vale harus mendapat dukungan dari semua pihak.

“Saya mengapresiasi ketegasan dan keberanian Gubernur Sulsel, Andi Sudirman yang memasang badan untuk memperjuangan hak konstitusional anak bangsa sendiri untuk mengelola sumberdaya alam di daerah. Dan bukan hanya PT. Vale, semua kontrak karya penambangan yang dikuasai asing dan telah selesai harus dievaluasi ulang”, ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Tiga Gubernur Sulawesi tegas menolak perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur.

Gubernur tersebut antara lain Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura.

Hal ini ditegaskan ke tiga pimpinan daerah tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekjen dan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI dan RDPU dengan Gubernur Sulawesi Selatan, Gubernur Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara di depan Panja Vale Komisi VII DPR RI di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman dalam kesempatan tersebut berkomitmen dan bertekad untuk mengambil alih lahan bekas tambang PT. Vale Indonesia, Tbk yang sudah direklamasi perusahaan di Blok Sorowako, Luwu Timur. Serta meminta lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang.

“Kita tegaskan komitmen untuk memperjuangkan tambang eks vale dikelola oleh BUMD Provinsi dan Kabupaten. serta Lahan Kontrak Karya tidak diperpanjang, Lahan Kontrak Karya wajib menjadi milik Pemprov. Posisi Pemprov jelas untuk memiliki konsesi tersebut berada di bawah kendali Pemprov bersama Pemkab Lutim,” ujarnya.

Menurutnya, konsesi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) bekas Vale sebaiknya dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.

“Kita ingin konsesi eks tambang vale di Sorowako bisa diserahkan ke BUMD. Pemprov Sulsel dan Pemkab Lutim sudah waktunya tidak hanya jadi penonton,” jelasnya.

Dari hasil evaluasi, keberadaan PT. Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya.

“Lahan Eks Vale dan Kontrak Karya hanya kontribusi 1,98% Pendapatan Daerah. Ini sangat kecil sehingga terjadi perlambatan penanganan kemiskinan Luwu Raya dan Lutim di wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam,” jelasnya.

“Sudah waktunya Pemprov Sulsel dan Pemkab Luwu Timur tidak hanya menjadi penonton di wilayah kita sendiri. Kita harus berdaulat diwilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, rapat Panja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dilakukan dalam lingkup tugas di bidang Energi, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup, juga dihadiri oleh pihak Kementerian Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM). (AS/*)

0 Comments