Taufan Pawe Disebut Terima Uang, Praktisi: Penegak Hukum Wajib Tindak Lanjuti Putusan Mahkamah Agung

UJARAN.MAKASSAR – Nama Walikota Parepare HM Taufan Pawe disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembayaran obat pada dinas kesehatan kota Parepare yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 25 Milliar.

Dikutip dari laman http://putusan.mahkamahagung.go.id peristiwa kerugian negara itu jelas tertuang dalam direktori putusan MA.

Menimbang, bahwa sebagaimana fakta dalam perkara ini diuraikan di atas bahwa faktur tagihan sejumlah Rp. 2.323. 452. 880 tersebut dicairkan oleh oleh Bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat. Namun tidak dibayarkan kepada para distributor obat.

Tetapi telah diambil oleh terdakwa yang disetujui oleh Taufiqurrahman selaku bendahara pengeluaran dan. Muhammad Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menurut Keterangan terdakwa dalam persidangan bahwa uang yang diambilnya tersebut kemudian diserahkan kepada Taufan pawe Walikota Parepare.

Menimbang bahwa tindakan terdakwa yang telah mengambil uang sejumlah Rp 2.323.452.880 yang telah dicairkan oleh bendahara pengeluaran yang seharusnya dibayarkan kepada para distributor obat jelas merupakan suatu pelanggaran hukum yang menunjukan adanya kesengajaan terdakwa untuk memaknai kata dengan maksud menguntungkan dalam unsur ini. Bukan diri sendiri.

Menimbang, bahwa kesengajaan terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri semakin jelas terlihat dari keterangan atau pendapat ahli bahwa penyebab timbulnya kerugian negara adalah pengadaan obat tahun 2016 sebesar Rp 25.452.665.940 oleh PPK dan Bendahara pengeluaran telah Dipertanggungjawabkan pengeluarannya namun penanggung jawab tersebut tidak benar dalam laporan keuangannya Hal ini dapat dibuktikan terhadap perlakuan administrasinya yaitu setelah SPM Terbit dan dana dicairkan oleh bendahara pengeluaran sudah diakui sebagai pengeluaran sedangkan belum seluruhnya hasil pencairannya dibayarkan kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak perusahaan distributor farmasi (Sistem BLU Penggunaan dana setelah terbit SPM bendahara pengeluaran langsung mencairkan dengan cek dari 28 SPM dengan total nilai 25.452.665.940 sebanyak 3 SPM dengan total Rp 1.801 853.099 sebanyak 3 SPM pada akhir tahun buku 31 Desember 2016 belum dibayarkan kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat.

Terkait hal itu, praktisi hukum Jhon Hardiansyah SH mendesak aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti amar putusan mahkamah agung yang menyebut nama Walikota Parepare sekaligus ketua DPD 1 Golkar Sulsel HM Taufan Pawe menerima sejumlah uang, karena merupakan fakta hukum.

“Penegak hukum wajib menindak lanjuti isi amar putusan itu, jangan hanya sebatas berhenti pada terdakwa yang sekarang.” Kata Jhon, Sabtu (30/07/22).

Lanjut dalam amar putusan tersebut di jelaskan, pada periode sampai dengan 30 Juni 2017 dari pencairan 12 SPM untuk pengadaan obat alat dan bahan habis pakai sebesar Rp 14.703.552.438 sebanyak 2 SPM dengan total nilai Rp 521.599.781 sudah dipertanggungjawabkan namun belum dibayarkan bendahara pengeluaran kepada perusahaan distributor Farmasi atas pengadaan obat termaksud Pajak.

Menimbang bahwa terkait Pembelaan Penasehat hukum terdakwa serta keterangan terdakwa bahwa uang diambil terdakwa tersebut, Untuk memenuhi permintaan Walikota Parepare Taufan Pawe.

Saat hendak dimintai komentar terkait hal tersebut Walikota Parepare Taufan Pawe belum mengangkat ponsel atau membalas pesan melalui WAnya. (AS)

0 Comments