UJARAN.MAKASSAR – Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulsel Kadir Halid dalam waktu dekat akan melaporkan Taufan Pawe yang juga Ketua DPD Golkar Sulsel pada pihak berwajib.
Kadir Halid mengatakan laporan tersebut didasari penyebutan nama Nurdin Halid oleh Taufan Pawe sebagai otak dari rapat pleno yang dipimpinya di Kantor Golkar Sulsel. Sebelum adanya rapat pleno, sejumlah kader partai beringin ini juga melakukan aksi demonstrasi di depan sekretariat mereka.
“Penyataan itu salah besar, langkah hukum akan ditempuh dengan melaporkan kepada pihak yg berwajib, karena kami sudah kirim somasi melalui pengacara tapi tidak ditanggapi.” Tulis Kadir melalui pesan WA, Minggu (24/07/22).
Sementara saat ditanya mengenai materi laporan, Kadir Halid mengatakan tengah di siapkan oleh tim pengacara mereka.
“Soal materi laporan ada sama pengacara, pokoknya tunggu tanggalnya saja.” singkat adik Kandung Nurdin Halid ini
Pengacara NH, Syahrir Cakkari saat dihubungi membenarkan bahwa klien nya (NH) segera akan melaporkan Ketua DPD Golkar Sulsel, Taufan Pawe pada pihak berwajib, dengan materi laporan memfitnah, serta ujaran kebencian melalui media atau sesuai pasal 27 dan 28 UU ITE.
“Iya benar klien kami pak NH merasa keberatan namanya di sangkut pautkan dalam kisruh Golkar Sulsel, sehingga dalam waktu dekat akan melaporkan pak TP terkait pernyataannya yang menyebut NH sebagai otak rapat pleno.” Kata Syahrir
Terpisah Kepada sejumlah wartawan di Warkop Sija Sawerigading, Taufan Pawe (TP) menyampaikan pandangannya soal sikap sejumlah kader yang mencoba merongrong kepengurusannya hingga melakukan mosi tidak percaya. Baginya, hal yang terjadi selama dua hari terakhir di kantor Golkar Sulsel merupakan rangkaian kejadian yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.
Namun pihaknya beranggapan sebagai sesama kader Golkar tidak seharusnya saling mencederai. Dia juga menegaskan secara regulasi, Pleno yang dilakukan Ketua Harian Golkar Sulsel, Kadir Halid yang berujung pada pernyataan mosi tidak percaya kepadanya, tidak sah dan inkonstitusional. “Sesuai Juklak No 4 tahun 2020 bahwa pleno hanya bisa dipimpin ketua DPD (bukan ketua harian, red), agendanya pun harus jelas tercantum dengan baik. Sekarang coba cek undangannya, siapa yang mengundang dan tanpa agenda disitu,” kata TP, Minggu, 24 Juli. (AS)
0 Comments