Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Sulsel Desak Kapolres Kabupaten Bima Bebaskan Massa Aksi yang Ditangkap

UJARAN.MAKASSAR – Indonesia adalah negara yang mengunakan sistem politik demokrasi sehingga segala sesuatu yang bersangkutan dengan kebijakan negara harus diputuskan melalui jalan musyawarah dan mufakat untuk itu pemerintah mulai dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif harus bertindak sesuai amanat undang-undang

Beberapa hari yang lalu telah terjadi tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam hal ini Kapolres Kabupaten Bima terhadap Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan serta menahan 10 massa aksi tampa landasan hukum yang jelas.

Mengingat aksi demonstrasi adalah bagian dari bentuk mengekspresikan pendapat dimuka umum sesuai bunyi UUD 1945 pasal 28 yang berbunyi tentang “kemerdekaan Berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” dan UU No 9 tahun 1998 tentang ” kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum” maka kami dari itu Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan (AMBD) Sulsel mendesak Kapolres Kabupaten Bima untuk:

  1. Cabut status tersangka 10 massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
  2. Bebaskan 10 massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
  3. Tangkap dan adili oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan
  4. Merealisasikan segala tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan (amanat)

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar di tindak lanjuti dengan tempo yang sesingkat-singkatnya. (Red/As)

0 Comments