Aktivis Lingkungan Hidup di Kabupaten Sinjai Menyayangkan Adanya Oknum yang Menggunakan Pohon Sebagai Tempat Kampanye

UJARAN.SINJAI – Aktivis pecinta lingkungan hidup sekaligus Ketua Umum Himaprodi Hukum Pidana Islam di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Fadli, menyayangkan adanya oknum di Kabupaten Sinjai yang menggunakan pohon pelindung sebagai media sosialisasi kampanyenya, dengan alat peraga yang terpaku.

Fadli mengungkap, di Sinjai Utara khususnya sepanjang jalan persatuan raya tersebar spanduk memaku posternya di pohon pelindung, dan itu merusak pohon.

“Oknum yang memaku pohon ini tidak memahami undang-undang, Memaku benda di pohon dinyatakan melanggar UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Fadli, Selasa (04/01/2022).

Fadli mengharapkan agar para oknum di Sinjai untuk senantiasa memahami aturan lingkungan hidup untuk tidak merusak pohon dan memberi pemahaman kepada timnya sampai di tingkat bawah agar tidak asal memasang atribut

“Perlu adanya pemahaman aturan lingkungan hidup untuk tidak merusak pohon dan memberi pemahaman kepada timnya sampai di tingkat bawah agar tidak asal memasang atribut dan dia juga mendesak Satpol PP Sinjai untuk menertibkan poster oknum politisi yang pemasangan khususnya yang memaku poster di pohon dan memberikan sanksi sesuai Undang-undang yang berlaku,” ujarnya (Red/Acc)

0 Comments