Siapa yang Sebenarnya Membayar Demokrasi Indonesia?

Andi Mappatola

Membongkar Struktur Pendanaan Politik, Transparansi, dan Akuntabilitas Menuju Demokrasi yang Lebih Sehat

Oleh: Andi Mappatola

Setiap lima tahun Indonesia menggelar pemilu. Poster memenuhi jalan, baliho muncul di berbagai sudut kota, kampanye berlangsung di ruang publik dan media sosial, sementara jutaan orang terlibat dalam berbagai aktivitas politik.

Kita menyebutnya pesta demokrasi.

Tetapi setiap pesta membutuhkan biaya.

Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana, tetapi sangat penting, siapa sebenarnya yang membayar demokrasi Indonesia?

Apakah negara?

Apakah partai politik?

Apakah kandidat?

Apakah para penyumbang?

Ataukah pada akhirnya masyarakat juga yang membayar melalui pajak, transaksi ekonomi, dan bahkan biaya sosial yang muncul dari kompetisi politik?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis pembukuan. Pendanaan politik adalah salah satu fondasi utama demokrasi. Dari mana uang politik berasal, berapa jumlahnya, siapa yang memberikan, kepada siapa uang tersebut mengalir, dan untuk apa digunakan, semuanya berhubungan langsung dengan kualitas representasi politik.

Sebab ketika politik membutuhkan uang dalam jumlah besar, maka muncul pertanyaan berikutnya: apakah uang membiayai politik, atau politik akhirnya bekerja untuk mereka yang membiayai uang tersebut?

Di sinilah persoalan demokrasi Indonesia menjadi lebih serius.

Demokrasi Memang Membutuhkan Uang

Kita harus terlebih dahulu menerima satu kenyataan: demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa biaya.

Partai politik membutuhkan kantor, kaderisasi, pendidikan politik, riset, komunikasi publik, dan organisasi. Kandidat membutuhkan biaya untuk bertemu pemilih, menyampaikan gagasan, memproduksi materi kampanye, menggunakan media, serta membangun jaringan politik.

Negara juga mengeluarkan anggaran yang sangat besar untuk menyelenggarakan pemilu.

Karena itu, persoalannya bukan bagaimana membuat politik tanpa biaya.

Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana memastikan biaya politik berasal dari sumber yang sah, transparan, proporsional, dapat diaudit, dan tidak berubah menjadi transaksi kepentingan setelah kekuasaan diperoleh.

Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum untuk mengatur hal tersebut.

Dalam Pemilu 2024, KPU mewajibkan peserta pemilu mencatat pendanaan kampanye melalui tiga instrumen utama: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Laporan tersebut disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Secara kelembagaan, ini merupakan kemajuan.

Tetapi kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih kritis:

Apakah laporan dana kampanye otomatis membuat pembiayaan politik menjadi transparan?

Belum tentu.

Transparansi Administratif Tidak Sama dengan Transparansi Substantif

Bayangkan sebuah laporan menyebutkan bahwa seorang kandidat menerima sumbangan Rp1 miliar dan mengeluarkan Rp900 juta.

Secara administratif, angka tersebut mungkin sudah tercatat.

Tetapi publik masih memiliki pertanyaan yang jauh lebih penting.

Siapa pemberinya?

Apa kepentingannya?

Apakah nilai sumbangan sesuai dengan kapasitas ekonomi pemberi?

Apakah terdapat hubungan bisnis antara penyumbang dengan kandidat?

Apakah terdapat transaksi yang dilakukan melalui pihak perantara?

Apakah seluruh pengeluaran kampanye benar-benar masuk dalam laporan?

Inilah perbedaan antara transparansi administratif dan transparansi substantif.

Transparansi administratif menjawab pertanyaan: apakah laporan disampaikan?

Transparansi substantif menjawab pertanyaan: apakah publik benar-benar dapat memahami siapa yang membiayai kekuasaan?

Demokrasi membutuhkan keduanya.

Negara Sudah Membiayai Partai Politik

Menariknya, masyarakat sering menganggap bahwa politik sepenuhnya dibiayai oleh kandidat dan donatur.

Padahal negara juga memberikan bantuan keuangan kepada partai politik.

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 menetapkan bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp1.000 per suara sah, dengan ketentuan besaran tersebut dapat dinaikkan sesuai kemampuan keuangan negara. Regulasi tersebut juga menekankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan bantuan keuangan.

Ini merupakan prinsip yang penting.

Jika partai politik menjalankan fungsi publik, maka sebagian pembiayaannya memang layak ditanggung negara.

Namun konsekuensinya juga jelas:

semakin besar uang publik yang diberikan kepada partai politik, semakin besar pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya kepada publik.

Negara tidak boleh hanya memberikan uang.

Negara harus memastikan uang tersebut menghasilkan demokrasi yang lebih sehat.

Tetapi Uang Negara Masih Bukan Satu-Satunya Sumber

Di sinilah struktur pendanaan politik menjadi kompleks.

Partai politik memiliki berbagai sumber pendanaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Sementara dalam konteks kampanye, peserta pemilu dapat menerima sumbangan dari sumber-sumber yang diperbolehkan dengan batas dan ketentuan tertentu.

Masalahnya muncul ketika kebutuhan politik jauh lebih besar daripada sumber pendanaan resmi.

Ketika kebutuhan organisasi, kampanye, komunikasi politik, dan kontestasi meningkat, sementara sumber pendanaan resmi terbatas, maka tercipta funding gap.

Dan setiap funding gap menciptakan insentif untuk mencari sumber pembiayaan tambahan.

Di sinilah risiko demokrasi mulai muncul.

Semakin besar kebutuhan dana politik yang tidak dapat dipenuhi oleh sumber resmi dan transparan, semakin besar pula ruang bagi pendanaan informal, transaksi tersembunyi, atau ketergantungan terhadap kelompok berkepentingan.

Jangan Hanya Bertanya Berapa Uangnya

Selama ini perdebatan tentang dana politik sering berfokus pada nominal.

Padahal ada pertanyaan yang lebih penting:

Siapa yang menguasai akses terhadap uang tersebut?

Dua kandidat dapat sama-sama memiliki dana kampanye Rp10 miliar.

Namun sumbernya dapat berbeda.

Kandidat pertama mungkin memperoleh dana dari ribuan penyumbang kecil.

Kandidat kedua mungkin memperoleh hampir seluruh dana dari beberapa penyumbang besar.

Secara nominal keduanya sama.

Tetapi secara politik, keduanya sangat berbeda.

Kandidat pertama memiliki basis dukungan finansial yang tersebar.

Kandidat kedua memiliki konsentrasi sumber daya.

Karena itu, transparansi dana politik seharusnya tidak berhenti pada nominal penerimaan dan pengeluaran. Publik juga perlu dapat melihat konsentrasi sumber dana, profil penyumbang, hubungan afiliasi, serta pola transaksi.

KPU Sudah Bergerak, Tetapi Harus Lebih Jauh

Perlu diapresiasi bahwa KPU telah mengembangkan sistem digital untuk meningkatkan keterbukaan informasi.

KPU bahkan meluncurkan Satu Peta Data Pemilu pada 20 Desember 2024. Portal tersebut menyediakan berbagai kategori data, termasuk data kampanye dan dana kampanye, sehingga dapat diakses peneliti, masyarakat, dan pegiat pemilu.

Ini adalah langkah penting.

Namun, tahap berikutnya seharusnya bukan hanya menyediakan dokumen.

Kita perlu membangun analitik pendanaan politik.

Misalnya, publik dapat mengetahui:

  • siapa penyumbang terbesar;
  • berapa konsentrasi dana dari penyumbang besar;
  • sektor usaha yang paling banyak memberikan sumbangan;
  • distribusi pengeluaran kampanye;
  • pola transaksi yang tidak lazim;
  • hubungan antara penyumbang dan kandidat;
  • perubahan sumber pendanaan dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.

Dengan demikian, data tidak berhenti menjadi arsip.

Data harus menjadi alat pengawasan demokrasi.

Dari Laporan Dana Kampanye Menuju Political Finance Intelligence

Inilah reformasi yang menurut saya perlu dipertimbangkan.

Indonesia membutuhkan sistem Political Finance Intelligence yang mengintegrasikan data dana kampanye dengan mekanisme pengawasan dan analisis risiko, tentu dengan tetap menghormati hukum, privasi, dan kewenangan masing-masing lembaga.

KPU memiliki data laporan dana kampanye.

PPATK memiliki kemampuan analisis transaksi keuangan dalam lingkup kewenangannya.

Bawaslu memiliki fungsi pengawasan.

Aparat penegak hukum memiliki kewenangan penindakan ketika terdapat dugaan pelanggaran atau tindak pidana.

Perguruan tinggi memiliki kapasitas penelitian.

Jika seluruh ekosistem tersebut dapat bekerja secara terkoordinasi sesuai kewenangan hukum masing-masing, Indonesia dapat bergerak dari administrasi dana kampanye menuju pengawasan risiko pendanaan politik.

Itulah lompatan yang diperlukan.

Siapa yang Sebenarnya Membayar?

Maka jawabannya menjadi lebih kompleks.

Demokrasi Indonesia dibayar oleh banyak pihak.

Negara membayar melalui APBN dan APBD.

Partai politik membayar melalui sumber pendanaan organisasi yang sah.

Kandidat mengeluarkan sumber daya untuk memenangkan kontestasi.

Masyarakat memberikan dukungan melalui sumbangan yang sah.

Dan pada akhirnya, seluruh rakyat ikut menanggung biaya demokrasi melalui sumber daya negara yang berasal dari penerimaan publik.

Karena itu, demokrasi bukan milik kandidat.

Bukan milik partai.

Bukan pula milik para penyumbang.

Demokrasi adalah milik publik.

Maka uang yang mengalir ke dalam politik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kita Membutuhkan Kontrak Baru antara Politik dan Uang

Indonesia tidak membutuhkan demokrasi tanpa uang.

Yang dibutuhkan adalah demokrasi di mana uang tunduk kepada aturan demokrasi, bukan demokrasi tunduk kepada uang.

Caranya adalah membangun tiga prinsip.

Pertama, transparency - publik harus mengetahui dari mana uang politik berasal.

Kedua, traceability - setiap aliran dana yang diwajibkan untuk dilaporkan harus dapat ditelusuri secara memadai.

Ketiga, accountability - setiap pelanggaran harus memiliki konsekuensi yang nyata.

Ketiganya harus berjalan bersamaan.

Jika hanya transparansi tanpa penelusuran, data akan menjadi formalitas.

Jika ada penelusuran tanpa penegakan, pengawasan kehilangan daya.

Jika ada sanksi tanpa transparansi, publik tidak dapat menilai apakah sistem bekerja.

Reformasi Pendanaan Politik 2045

Menuju Indonesia Emas 2045, Indonesia perlu mulai memikirkan model pendanaan politik jangka panjang.

Bantuan negara kepada partai politik perlu dievaluasi secara berkala berdasarkan kebutuhan nyata organisasi, fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan kemampuan fiskal negara.

Di sisi lain, pelaporan dana kampanye harus dibuat lebih mudah dibaca masyarakat. Tidak cukup hanya menyediakan dokumen PDF atau formulir administratif. Publik membutuhkan dashboard dana politik yang sederhana, terbuka, dapat dicari, dan dapat dianalisis.

Kita juga membutuhkan standar audit yang semakin kuat serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi pola transaksi yang tidak wajar.

Yang tidak kalah penting, pendidikan politik masyarakat harus menjelaskan hubungan antara uang dan kekuasaan.

Sebab masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton dalam sistem pendanaan demokrasi.

Mereka harus menjadi pengawasnya.

Demokrasi yang Sehat Tidak Takut Membuka Bukunya

Pada akhirnya, ukuran demokrasi yang sehat bukanlah seberapa banyak uang yang beredar dalam politik.

Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jelas publik mengetahui dari mana uang tersebut berasal, bagaimana digunakan, dan apakah uang tersebut memengaruhi kebijakan setelah kekuasaan diperoleh.

Indonesia sudah memiliki fondasi regulasi, mekanisme pelaporan, audit, dan keterbukaan data. KPU bahkan terus mengembangkan infrastruktur digital untuk membuka informasi kepemiluan kepada publik. Tantangan berikutnya adalah mengubah transparansi dari sekadar kewajiban administratif menjadi instrumen pengawasan demokrasi yang benar-benar dapat digunakan masyarakat.

Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang tidak membutuhkan uang.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang tidak membiarkan uang membeli arah demokrasi.

Dan jika kita benar-benar ingin membangun Indonesia Emas 2045, maka salah satu pertanyaan paling penting yang harus mulai kita jawab hari ini bukan hanya:

"Siapa yang memenangkan pemilu?"

Tetapi juga:

"Siapa yang membiayai kemenangan itu—dan untuk kepentingan siapa?"

Pertanyaan tersebut mungkin tidak nyaman.

Tetapi demokrasi yang matang justru lahir dari keberanian untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang tidak nyaman.

0 Comments