Jakarta, ujaran.co.id — Usulan pembatasan usia calon jemaah haji yang disampaikan perwakilan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jawa Barat dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI menuai respons keras dari anggota dewan.
Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan KBIHU Jawa Barat, Syatori, dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah forum bimbingan ibadah haji dan umrah wilayah Jakarta dan Jawa di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam penyampaiannya, Syatori mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pembatasan usia calon jemaah haji serta memperketat penerapan syarat istitha’ah atau kemampuan fisik dan kesehatan sebelum keberangkatan.
“Kalau bisa ada batasan umur dan istitha’ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain,” ujar Syatori dalam rapat.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026, rombongan KBIHU Jawa Barat harus memberikan pendampingan intensif kepada puluhan jemaah lanjut usia selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
Menurutnya, selain kemampuan finansial, kesiapan fisik juga menjadi faktor penting agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan optimal.
“Oleh karena itu istitha’ah sangat penting oleh Kementerian Kesehatan yang benar-benar valid,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi. Ia meminta Syatori mencabut penggunaan istilah yang menyebut jemaah haji lanjut usia sebagai pihak yang “merepotkan”.
“Saya ingin mengingatkan KBIHU untuk mencabut istilah lansia itu merepotkan. Ini live. Jangan ada bahasa jemaah haji lansia itu merepotkan,” tegas Matindas dalam rapat.
Perdebatan tersebut menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji, terutama terkait penerapan syarat istitha’ah bagi calon jemaah tanpa mengurangi penghormatan terhadap hak warga negara, termasuk kelompok lanjut usia, untuk menunaikan ibadah haji sesuai ketentuan yang berlaku.

0 Comments