Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto mulai berlaku sejak 11 Juli 2026.

UJARAN.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut juga diberlakukan terhadap Don Ritto, seorang pengacara, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto mulai berlaku sejak 11 Juli 2026.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," ujar Hendarsam, dikutip pada Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendarsam juga memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri (Persero).

Penetapan tersangka itu diumumkan bersamaan dengan pelimpahan penanganan tiga perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi PT Asabri (Persero), perkara batu bara, dan PT Krakatau Steel.

Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan, sementara aparat penegak hukum terus mendalami dugaan keterlibatan para pihak serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

0 Comments