![]() |
| Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul berdasarkan fakta persidangan yang menyebut dirinya pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo. |
Jakarta , ujaran.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi muncul berdasarkan fakta persidangan yang menyebut dirinya pernah menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan logistik Blueray Cargo.
“Betul, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
Menurut Taufik, hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut KPK. Karena itu, penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK menyatakan tetap membuka peluang untuk mendalami informasi tersebut apabila ditemukan bukti atau fakta baru yang relevan dalam proses persidangan.
“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambah Taufik.
Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan perkara dugaan suap importasi dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dan pihak lainnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengungkap komunikasi yang melibatkan Yohanes, asisten pribadi John Field, terkait permintaan bantuan pengiriman sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia, termasuk laptop dan iPhone.
Pertanyaan tersebut diajukan kepada seorang saksi bernama Tuti yang mengakui adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Namun, saksi menyatakan tidak memenuhi permintaan yang dimaksud.
KPK menegaskan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik akan mendasarkan setiap langkah hukum pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

0 Comments