![]() |
| Menanggapi ramainya pemberitaan yang beredar, pengacara kondang Hotman Paris Hutapeamengungkapkan bahwa dirinya menerima permintaan pendampingan hukum langsung dari Raffi Ahmad. |
Jakarta , ujaran.co.id – Nama Raffi Ahmad kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan perkara dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam persidangan sebelumnya terungkap bahwa Raffi Ahmad disebut pernah menitipkan barang berupa iPhone dan laptop dari Amerika Serikat melalui perusahaan jasa pengiriman PT Blueray Cargo. Namun hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap Raffi Ahmad dalam perkara tersebut.
Menanggapi ramainya pemberitaan yang beredar, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengungkapkan bahwa dirinya menerima permintaan pendampingan hukum langsung dari Raffi Ahmad.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (8/6/2026), Hotman menyatakan Raffi menghubunginya terkait berbagai tudingan yang dinilai merugikan nama baiknya.
“Barusan Raffi Ahmad telepon saya, minta pendampingan hukum melawan semua yang telah memfitnah dia. Ya?” kata Hotman dalam video yang diunggah di media sosialnya.
Hotman juga menyinggung munculnya nama Raffi dalam persidangan yang berkaitan dengan aktivitas impor melalui Blueray Cargo.
“Katanya nama dia disebut-sebutkan dalam sidang soal Blueray kargo impor, Blueray kargo impor, ya? Oke,” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Hotman menegaskan kesiapan untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan media terkait persoalan tersebut. Ia juga mengkritik pihak-pihak yang dinilainya menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.
“Kalau gayanya Hotman Paris itu, tidak pernah seperti pengecut, nggak berani konferensi pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman mengajak pihak-pihak yang selama ini mengomentari kasus tersebut untuk hadir apabila konferensi pers digelar.
“Ayo, semua media dan orang-orang yang memposting, termasuk motivator, termasuk motivator yang asal ngomong, ayo datang dong!” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa nama Raffi Ahmad muncul dalam fakta persidangan perkara dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo. Namun, KPK menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan Raffi Ahmad dengan tindak pidana dalam perkara tersebut.
KPK juga menyatakan bahwa kemunculan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam suatu tindak pidana. Setiap langkah hukum akan didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan maupun persidangan.

0 Comments