![]() |
| Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026). |
Jakarta, ujaran.co.id – Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang memungkinkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026). Ketentuan itu tertuang dalam usulan Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam pembahasan rapat, anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mempertanyakan kesesuaian ketentuan tersebut dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur bahwa anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa pengaturan teknis mengenai penempatan anggota Polri aktif di luar institusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya, ketentuan tersebut tetap membuka kemungkinan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun apabila jabatan yang akan diisi tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
“Bisa saja memang dia mengundurkan diri atau pensiun apabila memang tidak ada kaitannya dengan tugas atau fungsinya, tetapi itu akan diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah,” ujar Edward dalam rapat Panja.
Setelah melalui pembahasan, pemerintah dan DPR sepakat mempertahankan ketentuan Pasal 28A dalam RUU Polri. Tata cara, persyaratan, dan mekanisme pengisian jabatan oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi Undang-Undang Polri yang saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

0 Comments