Kasus Ijazah Jokowi Kembali Didalami, Karni Ilyas Diperiksa Polisi

Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam proses penyidikan tersebut, jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa sebagai saksi.

UJARAN.CO.ID – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam proses penyidikan tersebut, jurnalis senior Karni Ilyas diperiksa sebagai saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Karni dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum pada Selasa (31/3).

Menurut Budi, Karni hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai keterangan guna mengungkap kasus secara menyeluruh.

Selain Karni Ilyas, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi media yang diduga berkaitan dengan penyebaran atau penayangan isu tersebut di program televisi.

Salah satu yang dijadwalkan diperiksa adalah Pemimpin Redaksi iNews, Aiman Witjaksono. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait tayangan program “Rakyat Bersuara”.

Pemeriksaan terhadap Aiman yang semula dijadwalkan pada 30 Maret diundur menjadi 2 April atas permintaan yang bersangkutan.

Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup lima nama, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Meski demikian, penyidik telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ). Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Terbaru, tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar, juga diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan pengembangan kasus dilakukan berdasarkan alat bukti serta keterangan para saksi yang diperiksa.

0 Comments