Pemuda di Tasikmalaya Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi: Pelaku dalam Pengaruh Miras

Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, digemparkan oleh aksi keji seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Panji, yang tega mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun, tetangganya sendiri.

UJARAN.CO.ID – TASIKMALAYA | Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, digemparkan oleh aksi keji seorang pemuda berusia 21 tahun bernama Panji, yang tega mencabuli seorang nenek berusia 85 tahun, tetangganya sendiri.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya hanya beberapa jam setelah kejadian, pada Sabtu dini hari (25/10/2025).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan adanya perbuatan asusila terhadap korban berusia sekitar 85 tahun. Pelaku langsung kami amankan karena sudah diketahui ciri-cirinya,” ujarnya, Senin (25/10/2025).

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksi bejatnya. Sebelum kejadian, Panji diketahui menenggak miras sendirian di sebuah saung sawah dekat rumah korban.

“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang pintunya mudah dibuka. Saat korban sedang tidur, pelaku langsung berbuat cabul,” lanjut Ridwan.

Korban yang sempat melawan tidak mampu menandingi kekuatan pelaku dan akhirnya mengalami syok berat. Setelah melakukan aksinya, Panji melarikan diri, namun berhasil diringkus polisi beberapa jam kemudian.

Barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka turut diamankan.

“Kami masih menangani kondisi psikologis korban. Saat ini korban mendapat perawatan dan akan dilakukan visum,” ungkap Ridwan.

Dalam pemeriksaan, Panji mengaku khilaf dan tidak sadar dengan perbuatannya karena dalam keadaan mabuk. Ia juga mengaku belum pernah pacaran, tidak memiliki telepon genggam, dan tidak pernah menonton video asusila.

“Tadinya mau pinjam alat struk ke tetangga. Karena malam, nggak ada. Nggak tahu kenapa tiba-tiba ke rumah korban, saya khilaf,” kata Panji.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia resmi ditahan di Polres Tasikmalaya dan dijerat dengan pasal tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka terancam sembilan tahun penjara,” tegas AKP Ridwan.

0 Comments