![]() |
| Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/7/2025). |
UJARAN.CO.ID, GOWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (30/7/2025).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan bahwa pengesahan ini merupakan bagian akhir dari siklus tahunan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, hal tersebut adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa dalam menjalankan amanat undang-undang di bidang keuangan negara, ujarnya.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif. Mulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban yang seluruhnya dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Gowa akan terus berkomitmen menjalankan program pembangunan yang terencana, terukur, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujarnya.
Bupati Husniah juga menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Gowa yang telah mencermati, mengevaluasi, dan memberikan masukan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia menyebut sinergi ini penting untuk menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah, ujarnya.
Adapun realisasi pendapatan daerah Kabupaten Gowa tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.084.321.728.563,70. Sementara itu, total belanja daerah yang mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tak terduga mencapai Rp2.094.397.471.151,85, ujarnya.
“Terkait dengan rekomendasi dan hasil evaluasi dari DPRD, akan kami tindak lanjuti demi meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan, terutama dalam rangka optimalisasi program yang menyentuh langsung masyarakat, termasuk pemulihan ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Nur Sirajuddin, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda Pertanggungjawaban telah diserahkan sejak 7 Juli 2025. Setelah melalui tahapan pemandangan umum fraksi pada 16 Juli serta pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga 29 Juli, akhirnya DPRD menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda, ujarnya.
“Kami mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati atas penyampaian Ranperda ini. Setelah melalui proses dan tahapan sesuai mekanisme, Ranperda ini akhirnya disetujui menjadi Perda,” ujarnya.
Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, Sekda Gowa Andy Azis, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, serta para camat se-Kabupaten Gowa. Kehadiran seluruh unsur pemerintahan ini menandai komitmen bersama dalam mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

0 Comments