Tokopedia dan TikTok Tanggapi Penilaian KPPU terkait Potensi Monopoli Akuisisi


Dalam laporannya, investigator KPPU mengusulkan empat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan, yakni memastikan kebebasan metode pembayaran dan logistik tanpa ikatan praktik tying dan bundling, serta melarang penyalahgunaan posisi dominan seperti predatory pricingself-preferencing, dan diskriminasi atas produk di luar grup

UJARAN.CO.ID, JAKARTA — PT Tokopedia dan TikTok Nusantara (SG) Pte memberikan tanggapan terkait penilaian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai potensi praktik monopoli dalam akuisisi Tokopedia oleh TikTok. Penilaian tersebut sebelumnya diungkapkan oleh investigator KPPU yang mengidentifikasi sejumlah kekhawatiran terkait dominasi pasar dan persaingan yang tidak sehat.


Dalam laporannya, investigator KPPU mengusulkan empat syarat wajib yang harus dipenuhi oleh kedua perusahaan, yakni memastikan kebebasan metode pembayaran dan logistik tanpa ikatan praktik tying dan bundling, serta melarang penyalahgunaan posisi dominan seperti predatory pricingself-preferencing, dan diskriminasi atas produk di luar grup. Usulan ketiga menyatakan agar Tokopedia dan TikTok memberi kebebasan bagi pemilik akun TikTok untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain, serta memastikan bahwa harga yang dikenakan pada produk tidak melampaui batas wajar dan tidak merugikan UMKM.


Farid Nasution, Kuasa Hukum Tokopedia dan TikTok dari Assegaf Hamzah & Partners, menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan syarat pertama yang diajukan oleh investigator KPPU, namun dengan catatan. Farid menegaskan bahwa praktik yang berlaku saat ini di platform Tokopedia dan TikTok Shop sudah sesuai dengan tujuan syarat tersebut.


“Praktik yang berlaku saat ini telah sejalan dengan maksud dan persetujuan bersyarat ini. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa praktik tersebut tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk menghindari praktik tying dan bundling,” ujar Farid Nasution dalam Sidang Perkara Penyampaian Tanggapan Pelaku Usaha terhadap Hasil Penilaian Investigator KPPU di Gedung Sidang KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/6).


Farid juga menambahkan bahwa TikTok sebagai platform media sosial sudah mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkungan Privat.


Sementara itu, KPPU mengharapkan adanya kepatuhan penuh terhadap seluruh syarat yang diajukan untuk menjaga persaingan yang sehat, melindungi hak konsumen, serta memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang di platform-platform e-commerce besar seperti Tokopedia dan TikTok Shop.

0 Comments