UJARAN.CO.ID, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini diambil setelah Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 pada 12 Februari 2025, yang mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari - 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hilman menjelaskan bahwa jemaah haji sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata jemaah menerima nilai manfaat sekitar Rp2 juta yang masuk melalui virtual account. “Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur besaran Bipih per embarkasi yang berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). “Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, PHD, dan Pembimbing KBIHU,” ujar Hilman.
Berikut adalah rincian Bipih jemaah haji per embarkasi:
• Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
• Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
• Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
• Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
• Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
• Embarkasi Solo: Rp55.478.501,0
• Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
• Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
• Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
• Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
• Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
• Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
“Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost),” papar Hilman.
Sementara itu, berikut adalah rincian Bipih untuk PHD dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
• Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
• Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
• Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
• Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
• Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
• Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp92.854.259,00
• Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
• Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
• Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
• Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
• Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
• Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
• Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00
“Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; perlindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan perlindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH,” jelas Hilman.
Keppres tersebut juga mengatur tentang besaran BPIH Tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp6.831.820.756.658,34 untuk menutupi selisih antara BPIH dan Bipih. Selain itu, nilai manfaat untuk jemaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00.
Kemenag telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. “Daftar nama itu tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi,” sebut Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan. Jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun ini diharapkan segera melakukan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
0 Comments