![]() |
Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka tahap perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah haji khusus tahun 1446 H/2025 M. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan serapan kuota jemaah haji khusus yang tersedia.
“Karena masih ada sisa, maka kita buka kembali tahap perpanjangan pengisian sisa kuota yang akan dilaksanakan mulai 17 - 21 Februari 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Kuota haji khusus tahun 2025 ditetapkan sebanyak 17.680 jemaah. Dari jumlah tersebut, 3.404 merupakan jemaah haji khusus lunas tunda, 12.724 berdasarkan nomor urut porsi berikutnya, 177 jemaah prioritas lanjut usia (1%), dan 1.375 petugas haji yang terdiri dari penanggung jawab PIHK, pembimbing, serta petugas kesehatan.
Pelunasan tahap pertama telah dibuka dari 24 Januari hingga 7 Februari 2025, dengan total 11.232 jemaah yang telah melakukan pengisian kuota haji khusus. Namun, masih terdapat sisa kuota, sehingga Kemenag memutuskan untuk membuka tahap perpanjangan pelunasan.
“Kita akan lakukan optimalisasi kuota tahun ini agar terserap semuanya. Tahun kemarin kuota haji khusus tersisa sekitar 250. Sehingga tahun ini, kita tambahkan jemaah cadangan sebesar 30% pada tahap perpanjangan pengisian sisa kuota nanti,” jelas Hilman.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, tahap perpanjangan pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan untuk beberapa kategori jemaah. Kategori tersebut meliputi jemaah yang mengalami gagal sistem saat konfirmasi dan pelunasan, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah yang terpisah dari mahram atau keluarga, penyandang disabilitas beserta pendampingnya, serta jemaah dengan nomor urut berikutnya.
Berikut kriteria jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji 1446 H:
1. Memenuhi syarat istithaah kesehatan.
2. Telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus 2025.
3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikannya paling singkat sepuluh tahun sejak haji terakhir.
4. Berusia minimal 18 tahun pada 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
5. Telah melakukan vaksinasi meningitis.
6. Memiliki kartu kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Jemaah yang sudah masuk daftar jangan lupa untuk memastikan persyaratan tersebut. Jangan sampai melebihi deadline pelunasan yang sudah ditetapkan. Disiapkan lebih awal lebih baik, cermati lebih awal akan berpengaruh mencegah kemungkinan keterlambatan,” imbau Nugraha.
Nugraha juga mengingatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menjaga transparansi dan selalu berkomunikasi dengan jemaah yang membutuhkan informasi. “Kepercayaan itu integritas terpenting dalam perusahaan. Jaga itu sebaik mungkin, semoga semuanya bisa dimudahkan dalam prosesnya. Baik dari pihak jemaah maupun PIHK terkait,” tutupnya.
0 Comments