UJARAN.CO.ID, JAKARTA — Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024 resmi disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (10/1/2025). Perkara ini terdaftar dengan Nomor 112/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 2, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen, melalui kuasa hukumnya, Rahmad Aldi dan Wikra Febrian. Adapun pihak Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, dan pihak terkait ialah pasangan calon Nomor Urut 1, Khairunas dan Yulian Efi.
Dalam persidangan, Pemohon mendalilkan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Khairunas. Pemohon mengungkapkan bahwa terdapat perbedaan pada ijazah yang digunakan, di mana dalam ijazah tertulis lulus dari SMA Negeri 1 Padang, sedangkan dalam Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tertulis lulus dari SMA YAPI.
Kuasa hukum Pemohon menyebutkan bahwa ijazah tersebut telah digunakan oleh Khairunas untuk mendaftar ke KPU Solok Selatan dan sebelumnya saat menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Solok. Dugaan ini menjadi perhatian Majelis Hakim dan diminta untuk dibuktikan lebih lanjut di persidangan berikutnya.
Selain dugaan ijazah palsu, Pemohon juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Solok Selatan. Disebutkan bahwa APBD digunakan untuk pembagian sembako di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Padang Aro saat acara car free day, dengan melibatkan dinas-dinas di lingkungan Pemkab Solok Selatan.
"Pembagian sembako dilakukan menggunakan kantong berwarna kuning yang didistribusikan oleh aparatur pemerintah daerah," kata kuasa hukum Pemohon, Rahmad Aldi.
Tidak hanya itu, Pemohon juga menuding adanya pembagian uang transport dalam kegiatan pelatihan yang diadakan tanpa kehadiran narasumber. Kegiatan tersebut diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung pasangan calon petahana.
Pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi oleh pihak terkait. Disebutkan bahwa rumah relawan pasangan calon Nomor Urut 2 diserang, termasuk rumah calon Wakil Bupati Boy Iswarmen. Dugaan ini diperkuat dengan bukti video yang diajukan ke persidangan.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk mendiskualifikasi pasangan Khairunas dan Yulian Efi dari hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan 2024. Selain itu, Pemohon juga menuntut pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Solok Selatan Nomor 848 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.
Persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian di sidang berikutnya. Pihak Termohon dan Terkait diminta memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Pemohon.
0 Comments