UJARAN.CO.ID, KOLAKA UTARA – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Polres Kolaka Utara yang dinilai lamban menindak dugaan aktivitas penambangan dan pemuatan nikel ilegal di kawasan Tanjung Berlian, Kecamatan Batu Putih. Hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung meski FRI telah melaporkan kasus ini pada Senin, 20 Januari 2025.
“Kami kecewa dengan kurangnya tindakan konkret dari pihak kepolisian terhadap dugaan aktivitas ilegal yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan,” kata Sulla, Penanggung Jawab FRI. Ia menegaskan bahwa laporan resmi dan aksi demonstrasi yang dilakukan belum membuahkan hasil nyata. “Kami meminta Polres Kolaka Utara untuk lebih serius dan responsif dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
FRI juga menyoroti penggunaan jeti PT. Kasmar Tiar Raya yang diduga menjadi fasilitas untuk memuat bijih nikel tanpa izin. Jeti yang berstatus Terminal Khusus (Tersus) itu seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan perusahaan resmi. “Kami menduga adanya manipulasi dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam aktivitas ini. Hal ini perlu diusut tuntas oleh pihak berwenang,” ujar Sulla.
Menurut FRI, ketidakjelasan tindakan dari aparat penegak hukum memunculkan kekhawatiran akan adanya keterlibatan oknum dalam membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal ini terus berlangsung. “Jangan sampai ada hubungan tidak sehat antara aparat penegak hukum dan korporasi tambang. Transparansi adalah kunci dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
FRI berencana melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan legalitas pemuatan bijih nikel di jeti milik PT. Kasmar Tiar Raya. “Kami berharap Kementerian ESDM segera mengambil langkah untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.
Sebagai langkah lebih lanjut, FRI juga berencana menggandeng lembaga independen dan pemerhati lingkungan untuk memantau aktivitas di kawasan tersebut. “Kami tidak akan tinggal diam sampai kasus ini benar-benar diselesaikan dengan transparan dan adil,” tambah Sulla.
Aktivitas penambangan di Tanjung Berlian disebut-sebut telah memberikan dampak signifikan terhadap kerusakan lingkungan, termasuk pencemaran laut dan kerusakan ekosistem di sekitar lokasi tambang. “Kerugian ekologis ini harus segera dihentikan agar tidak semakin meluas,” tegas Sulla.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan desakan yang disampaikan oleh FRI. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan FRI bahwa ada kelalaian dalam penanganan kasus.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak segan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika Polres Kolaka Utara tidak segera bertindak,” pungkas Sulla.
FRI berharap kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak, mengingat pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan memastikan tidak ada pihak yang diuntungkan secara ilegal dari sumber daya alam Indonesia.

0 Comments