UJARAN.CO.ID, MAKASSAR– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar mencatat peningkatan kasus pengajuan izin cerai di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024. Kepala BKPSDM Makassar, Rosnaidah, mengungkapkan bahwa terdapat 28 ASN yang mengajukan izin cerai, meningkat dibanding tahun 2023 yang berjumlah 26 kasus.
“Tahun 2024, terdapat 28 ASN yang mengajukan izin cerai, mayoritas berasal dari tenaga pendidik atau guru, yaitu sebanyak 12 orang. Tren ini sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Rosnaidah saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (7/1/2025).
Menurut Rosnaidah, penyebab utama pengajuan perceraian ini meliputi masalah perselingkuhan dan ketidakstabilan ekonomi rumah tangga. Faktor-faktor tersebut menjadi tantangan yang sering dihadapi ASN dalam mempertahankan rumah tangga mereka.
Namun, BKPSDM Kota Makassar tidak serta-merta menyetujui setiap permohonan izin cerai. Proses konseling dan mediasi wajib dilakukan sebelum rekomendasi diberikan. “Kami selalu mengutamakan pendekatan mediasi dengan melibatkan masing-masing kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menyelesaikan masalah ini terlebih dahulu,” kata Rosnaidah.
Untuk mendukung proses tersebut, BKPSDM menyiapkan dua psikolog profesional guna memberikan bimbingan dan konseling kepada ASN yang mengajukan izin cerai. Hal ini bertujuan untuk membantu ASN menyelesaikan masalah rumah tangga tanpa harus mengambil keputusan akhir berupa perceraian.
“Langkah pertama adalah memanggil pihak yang bersangkutan untuk konseling. Kami tidak langsung mengeluarkan izin cerai, tetapi memberikan waktu agar mediasi dapat dilakukan,” tambahnya.
Rosnaidah menekankan pentingnya jalur mediasi untuk menyelesaikan konflik rumah tangga ASN. BKPSDM terus berupaya meminimalkan kasus perceraian melalui pendekatan psikologis dan komunikasi yang efektif.
Angka perceraian di kalangan ASN, khususnya tenaga pendidik, mencerminkan perlunya perhatian lebih terhadap kesejahteraan psikologis dan ekonomi mereka. Sebagai profesi yang memiliki tanggung jawab besar, guru menghadapi tekanan yang dapat memengaruhi kehidupan pribadi mereka.
BKPSDM berharap agar langkah-langkah konseling dan mediasi yang dilakukan dapat menurunkan angka perceraian di masa mendatang. Selain itu, pihaknya juga mengimbau para ASN untuk proaktif mencari bantuan saat menghadapi masalah pernikahan.
Hingga kini, BKPSDM Kota Makassar terus memonitor dan mendampingi ASN yang mengalami konflik rumah tangga, dengan harapan mereka dapat menemukan solusi terbaik tanpa harus memilih perceraian sebagai jalan keluar. (Udin)
0 Comments