Satres Narkoba Polres Bone Tangkap Dua Pelaku, Sabu Dibeli dari Sidrap

Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (12/12/2024). 
UJARAN.CO.ID, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (12/12/2024). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar.

Pelaku pertama, J (31), diamankan bersama barang bukti berupa satu sachet kecil sabu, satu bungkus rokok, dan satu unit handphone. Pelaku J mengakui me
mbeli sabu seharga Rp350 ribu dari pelaku IH (29).

Petugas kemudian mengejar IH yang ditemukan dengan barang bukti lebih besar, termasuk tujuh sachet kecil sabu, dua sachet sedang, serta perlengkapan lainnya. IH mengaku memperoleh sabu dari kota Sidrap melalui metode "ditempel" di dekat rambu lalu lintas.

Total barang bukti yang disita meliputi beberapa sachet sabu berbagai ukuran, alat takar, dan tas kecil bercorak batik. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Bone.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi sabu yang lebih luas.

0 Comments