Pimpinan KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK pada 17 Desember 2024, mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan gratifikasi terus meningkat setiap tahun. Pada 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan, yang meningkat pada 2021 menjadi 2.127 pelaporan. Pada 2022, jumlah pelaporan melonjak tajam menjadi 3.903, dan pada 2023 tercatat 3.703 pelaporan. Di tahun 2024, per 16 Desember, KPK menerima 3.944 pelaporan gratifikasi.
Menurut Tanak, tren peningkatan pelaporan gratifikasi ini diproyeksikan akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2024. Pelaporan gratifikasi ini mencakup berbagai jenis objek yang diterima oleh pejabat negara dan penyelenggara negara, mulai dari karangan bunga, uang tunai, hingga cendera mata.
"Sebagai bentuk akuntabilitas, KPK melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi yang diterima, dan menetapkan apakah objek gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau milik penerima," kata Tanak. Proses ini merupakan upaya KPK dalam memastikan bahwa gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.
Secara rinci, nilai Rp88,39 miliar yang dilaporkan pada periode 2020-2024 mencakup pelaporan pada tahun 2020 sebesar Rp25,80 miliar, 2021 sebesar Rp8 miliar, 2022 sebesar Rp16,7 miliar, 2023 sebesar Rp20,84 miliar, dan 2024 per 16 Desember sebesar Rp17,05 miliar. KPK memastikan bahwa setiap pelaporan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menentukan statusnya.
Pada tahun 2020, terdapat 916 pelaporan yang ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar, dan pada 2021, 931 pelaporan senilai Rp2,4 miliar. Tahun 2022 tercatat 1.308 pelaporan dengan total nilai Rp4 miliar. Di tahun 2023, KPK menetapkan 1.228 pelaporan sebagai milik negara senilai Rp4,8 miliar. Sedangkan pada tahun 2024, hingga 16 Desember, terdapat 1.432 pelaporan dengan nilai Rp7,09 miliar yang berstatus milik negara.
KPK mendorong seluruh pejabat negara, baik ASN maupun penyelenggara negara, untuk segera menolak gratifikasi yang diterima dan melaporkannya kepada KPK. Jika gratifikasi sudah terlanjur diterima, kewajiban untuk melaporkannya kepada KPK berlaku dalam waktu 30 hari sejak penerimaan. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi terkait atau secara online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang tersedia di https://gol.kpk.go.id.
Dalam kategori objek gratifikasi yang dilaporkan pada 2024, karangan bunga dan hidangan umum menjadi objek yang paling banyak dilaporkan. Tercatat ada 1.471 objek gratifikasi di kategori ini dengan nilai mencapai Rp1,229 miliar. Salah satu pelaporan gratifikasi terbesar berasal dari kategori ini, dengan nilai mencapai Rp162 juta.
Selain itu, kategori uang tunai dan voucher juga tercatat tinggi dengan 1.447 objek dilaporkan senilai Rp13,637 miliar, yang termasuk pelaporan dengan nilai terbesar, yakni Rp500 juta. Cendera mata, plakat, dan barang dengan logo instansi pemberi berada di posisi ketiga dengan total nilai Rp125 juta dari 332 objek.
Pada kategori tiket perjalanan, jamuan makan, dan fasilitas penginapan, pelaporan lebih sedikit, dengan hanya 71 objek yang dilaporkan senilai sekitar Rp636 juta. Sementara kategori barang lainnya melaporkan 1.246 objek dengan nilai total Rp1,424 miliar. Total objek gratifikasi yang dilaporkan sepanjang 2024 mencapai 4.567 objek senilai Rp17,05 miliar.
KPK terus berupaya memperkuat pengawasan terhadap gratifikasi yang diterima oleh pejabat negara, karena penerimaan gratifikasi dapat menjadi celah bagi praktik korupsi. Melalui pelaporan yang transparan dan akuntabel, diharapkan dapat menekan praktik gratifikasi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
0 Comments