Gratifikasi Mencapai Rp88 Miliar, KPK Bongkar 5.815 Laporan Berstatus Milik Negara Sepanjang 2019-2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam periode 2020-2024, telah menerima total 15.516 pelaporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp88,39 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dengan total nilai sebesar Rp21,03 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam transparansi pelaporan gratifikasi di Indonesia.
UJARAN.CO.ID, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dalam periode 2020-2024, telah menerima total 15.516 pelaporan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp88,39 miliar. Dari jumlah tersebut, 5.815 laporan telah ditetapkan sebagai milik negara dengan total nilai sebesar Rp21,03 miliar. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam transparansi pelaporan gratifikasi di Indonesia.

Johanis Tanak, Pimpinan KPK, mengungkapkan bahwa pada tahun 2020, KPK menerima 1.839 pelaporan gratifikasi, yang terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2021, angka pelaporan mencapai 2.127, dan melonjak pada 2022 menjadi 3.903 pelaporan. Sementara pada 2023, pelaporan mencapai 3.703, dan pada 2024, hingga 16 Desember, telah tercatat 3.944 pelaporan. Tren ini diprediksi akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024.

Pelaporan gratifikasi mencakup berbagai objek yang diterima oleh pejabat negara, mulai dari uang tunai, karangan bunga, hingga cendera mata. KPK terus melakukan analisis terhadap setiap pelaporan yang diterima untuk memastikan apakah objek gratifikasi tersebut menjadi milik negara atau pribadi penerima.

"Melalui proses analisis yang akuntabel, KPK memastikan bahwa gratifikasi yang diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan jika melanggar, maka akan ditetapkan sebagai milik negara," ungkap Tanak dalam konferensi pers yang diadakan pada 17 Desember 2024.

Pada tahun 2020, KPK menetapkan 916 pelaporan gratifikasi sebagai milik negara dengan nilai Rp2,74 miliar. Angka tersebut meningkat pada 2021 menjadi 931 pelaporan senilai Rp2,4 miliar, dan pada 2022 terdapat 1.308 pelaporan berstatus milik negara dengan nilai Rp4 miliar. Di tahun 2023, KPK menetapkan 1.228 pelaporan sebagai milik negara dengan nilai mencapai Rp4,8 miliar. Pada 2024, hingga 16 Desember, tercatat 1.432 pelaporan gratifikasi berstatus milik negara dengan nilai Rp7,09 miliar.

KPK mendorong seluruh penyelenggara negara dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi sejak awal. Apabila gratifikasi diterima, maka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari. Pelaporan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap instansi atau secara daring melalui Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id.

Berdasarkan pelaporan yang diterima pada 2024, kategori karangan bunga, hidangan umum, dan makanan kemasan merupakan objek gratifikasi terbanyak dengan 1.471 objek yang dilaporkan, senilai Rp1,229 miliar. Uang tunai dan voucher menduduki posisi kedua dengan total 1.447 objek senilai Rp13,637 miliar, termasuk pelaporan gratifikasi terbesar yang mencapai Rp500 juta.

Selain itu, kategori cendera mata dan plakat tercatat 332 objek senilai Rp125 juta, sementara kategori tiket perjalanan dan jamuan makan mencatatkan pelaporan paling sedikit, dengan hanya 71 objek senilai sekitar Rp636 juta.

KPK terus melakukan pengawasan ketat terhadap gratifikasi yang diterima pejabat negara untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan transparansi dalam pelaporan. Dengan adanya pelaporan yang terus meningkat, diharapkan praktik gratifikasi dapat ditekan dan memberi dampak positif bagi integritas pejabat negara di masa depan.

0 Comments