UJARAN.CO.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang terkait permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang yang semula dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah/Presiden harus ditunda karena kedua pihak tersebut mengajukan permohonan penundaan. Sidang yang berhubungan dengan pengujian beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada ini dijadwalkan ulang pada Selasa, 10 Desember 2024.
"Sidang hari ini seharusnya mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah, namun keduanya menyampaikan bahwa keterangan belum siap disampaikan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menunda sidang ini," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi di Gedung MK.
Permohonan yang diajukan oleh Perludem ini menguji beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, khususnya terkait dengan pengaturan pemilu serentak yang dinilai mempengaruhi pelembagaan partai politik dan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Menurut tim kuasa hukum Perludem, pemilu serentak yang melibatkan lima kotak suara telah melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia.
Perludem berpendapat bahwa pengaturan yang mengharuskan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara bersamaan, tanpa memperhatikan aspek teknis yang lebih mendalam, berdampak serius pada keberlangsungan kualitas demokrasi. Dalam pandangan mereka, hal ini mengurangi kesempatan bagi partai politik untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik yang maksimal, karena waktu yang terbatas untuk mencalonkan anggota legislatif di semua level.
Dalam petitum yang diajukan, Perludem meminta agar MK menyatakan bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan "Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah" bertentangan dengan UUD NRI 1945, jika tidak dimaknai secara lebih terbatas.
Sidang ini memiliki implikasi besar bagi sistem pemilu Indonesia, mengingat Perludem meminta adanya perubahan pengaturan terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Jika MK menerima permohonan ini, maka pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden tidak lagi dilaksanakan bersamaan, yang tentunya akan mempengaruhi banyak pihak, termasuk partai politik dan penyelenggara pemilu.
Sementara itu, pada sidang perdana yang digelar pada 4 Oktober 2024, Perludem mengungkapkan bahwa keserentakan pemilu dapat merugikan partai politik yang tidak memiliki waktu cukup untuk melakukan kaderisasi. Ini dianggap memperburuk ketimpangan antara caleg populer yang didukung oleh modal besar dengan calon legislatif yang memiliki potensi namun terbatas ruang dan waktu untuk berkompetisi.
DPR dan Pemerintah yang semula dijadwalkan memberikan keterangan dalam sidang kali ini, mengajukan penundaan karena belum siap menyampaikan argumen mereka terkait perkara ini. MK pun mengingatkan kedua pihak agar tidak lagi mengajukan penundaan, karena peradilan cepat dan berbiaya murah harus tetap dijaga dalam proses pengujian ini.
0 Comments