Wali Kota Makassar Tetapkan Tiga Pejabat Direksi PDAM Kota Makassar

UJARAN.MAKASSAR – Penjabat (Pj) Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang pada 7 Desember lalu ditunjuk oleh Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto, yang sifatnya kolektif, dan hal tersebut telah berubah.

Perubahan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Wali Kota Makassar. Wali Kota resmi menetapkan pembagian tugas bagi pejabat Direksi PDAM Kota Makassar Nomor: 911/539/TAHUN 2022 tertanggal 3 Februari 2022.

Pada SK tersebut, ke tiga Pj Direksi, mendapat tugas masing-masing, yakni :

  1. Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.
  2. Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Keuangan.
  3. Drs. Aripuddin Hamarung, M.Si , sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Tekhnik.

Beni Iskandar mengatakan, dirinya bertiga sebagai Pj Direksi, akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing masing yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan pelayanan terhadap masyarakat, dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya.

“Jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut, Dirum, dan Dirku, salah satunya yakni untuk penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu menjadi salah satu dasar pertimbangannya,” ujarnya. (Red/As)

0 Comments