Diskusi dengan Dirjen Gakkum LHK RI, Sekprov: Harus Memperhatikan Kearifan Lokal

Foto Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat berdiskusi dengan Dirjen Gakkum LHK RI.

UJARAN.SULSEL – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, berharap pihak Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) lebih mengutamakan kearifan lokal dalam penegakan hukum.

Hal tersebut diungkapkan oleh Abdul Hayat Gani saat berdiskusi bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK RI secara virtual di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (13/07/21).

Dalam diskusi tersebut, ia mengatakan bahwa, penegakan hukum harus memperhatikan kearifan lokal.

“Penegakan hukum tetap tegas tapi harus memperhatikan kearifan lokal kita, bukan hanya penindakan tapi juga pencegahan. Pencegahan lebih bagus dengan melakukan edukasi karena kalau sudah penindakan sudah mahal,” ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa agar hutan terlindungi masyarakat harus merasa memiliki hutan tersebut.

“Jika ingin semua hutan terlindungi, tentunya harus mempunyai rasa memiliki. Sebab, dengan merasa memiliki sudah pasti akan saling melindungi hutan di wilayahnya masing-masing. Apalagi didukung dengan kolaborasi antara Gakkum LHK Wilayah Sulsel bersama pihak Kejaksaan, Kepolisian, Dinas Kehutanan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan seluruh elemen masyarakat lainnya,” tutur Abdul Hayat.

Abdul Hayat juga menyampaikan bahwa kerusakan hutan sudah menjadi ancaman, olehnya itu kerjasama dengan Gakkum LHK Wilayah Sulsel harus berjalan dengan baik.

“Dengan melakukan kerjasama ini berjalan dengan baik di lapangan, dan jangan sampai kita bekerja kemudian ingin naik bendera masing-masing. Kerusakan hutan ini sudah menjadi ancaman bagi kita semua, baik Kabupaten, Provinsi maupun Pusat,” jelasnya.

Abdul Hayat mengaku sudah menemukan benang merah atas kerusakan hutan di Sulsel. Kendati demikian, pihak Pemprov Sulsel, Gakkum LHK Wilayah Sulsel dan seluruh pihak lainnya harus lebih gesit lagi dalam melindungi hutan.

“Ini bukan hanya tugas dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan saja, tapi tugas kita semua. Mulai alim ulama sampai pemerintah desa serta tokoh-tokoh di semua daerah. Saya kira dengan paparan tadi, benang merah sudah kita ketemukan, tinggal menjalankan bagaimana kerjasama ini,” terangnya.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulsel, Dodi Kurniawan mengaku berdasarkan SK Gubernur Nomor 931 Tahun 2020 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas), maka pengamanan terus dilakukan untuk hutan seluas 2.078.486 hektar di Sulsel.

Selama ini, kata Dodi, langkah-langkah progresif terus dijalankan bersamaan dengan pihak kepolisian, kejaksaan. Tentunya memberikan penindakan terhadap pelanggar hukum.

“Alhamdulillah kita tidak melakukan kerja sendiri-sendiri. Jadi ini yang perkuat kita untuk melakukan kerjasama dengan seluruh pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Gakkum LHK RI, Rasio Ridho Sani, mengucapkan terimakasih kepada Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani atas masukan dan sarannya terhadap bagaimana melindungi hutan di Sulsel.

“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada Pak Abdul Hayat Gani. Kita akan bahas secara teratur bersama Pak Sekda bagaimana penegakan hukum bagi pelanggar hukum. Kita harus ada strategi khusus untuk penegakan hukum. Kemudian kita juga akan melakukan edukasi melalui pencegahan,” pungkasnya.

Penulis : Kasmir

0 Comments