UJARAN.GOWA – Di Kecamatan Tombolopao akhir-akhir ini digemparkan oleh berita penangkapan 3 orang remaja terkait kasus narkoba jenis sabu.
Ketiga terduga pelaku berinisial MA (16), IN (22) dan MZ (23) pada Jum’at malam 26 Februari 2021.
Yang lebih miris lagi ketiga terduga pelaku merupakan remaja dan pemuda di 2 kecamatan yakni Kecamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Tombolopao.
“Narkoba akan merusak generasi muda jika tidak diberantas hingga akar-akarnya. Olehnya itu, kami berharap agar pihak kepolisian khususnya Polres Gowa mengusut tuntas Bandar di balik peredaran Narkoba yang belakangan ini meresahkan masyarakat Tombolopao dan Tinggimoncong”, ucap Salman, selaku Kordinator Aliansi, Rabu (3/3/21).
Aliansi Aktivis Anti Narkoba berharap agar pihak berwenang mendahulukan pembinaan dan upaya rehabilitasi kepada generasi di daerah-daerah ini.
“Mereka ini menurut kami adalah korban dari ulah bandar-bandar besar yang mulai menyasar ke desa-desa melalui jaringan dan motif tertentu. Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Kami menegaskan agar pihak Polres Gowa mengusut tuntas Bandar narkoba di Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong”, pungkasnya. (red/pensa)
0 Comments