Fakta Baru, KPK Menduga Korupsi Nurdin Abdullah Untuk Dana Kampanye?

Konpres KPK di Jakarta

UJARAN.MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakulan pendalaman terkait kasus dugaan suap yang diterima Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulawesi Selatan dari sejumlah kontraktor.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa pihaknya mendalami aliran dana tersebut dari mana dan kemana ujungnya.

“Lagi didalami, uang itukan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut ditelusuri kemana. Biar itu menjadi tugas penyidik,” ujarnya, Selasa (02/03/21).

Alexander membeberkan bahwa kuat dugaan  uang itu digunakan NA untuk biaya kampanye atau sponsosrhip pada pilkada.

“Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanyenya. Tapi semua pasti akan didalami,” ujarnya.

Dari hasil penyampain KPK dan penelurusan diberbagai referensi, Nurdin, selain menerima uang dari Agung Sucipto ia juga diduga mendapatkan uang dari sejumlah kontraktor lainnya, di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.

Kemudian pertengahan dan awal Februari 2021, Nurdin menerima uang dengan masing-masing nilai Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar melalui ajudannya berinisial SB.

Nurdin dan Edy diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Dana itu ditujukan Agung sebagai pelicin, guna memuluskan jalannya mendapatkan kembali sejumlah proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021.

Atas kasus ini Nurdin dan Edy sebagai terduga suap, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Agung sebagai terduga pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah, Sekdis PUTR Sulawesi Selatan Edy Rahmat, dan Agung Sucipto selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sebagai tersangka atas kasus dugaan suap. (red/pensa).

Penulis : yayanouht

0 Comments