LPP FSH UINAM Diduga "Ugal-ugalan", Bacalon Ketua DEMA-F Menggugat

UJARAN.GOWA – Kontestasi Pemilihan Mahasiswa (Pemilma) menjadi agenda tahunan di Kampus UIN Alauddin Makassar baik di tingkat jurusan, fakultas, dan universitas itu sendiri.

Tak terkecuali di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) yang diketahui akan segera melaksanakan Pemilma Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).

Adalah Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) sebagai pihak yang berwenang melakukan penjaringan bakal calon dan menetapkan calon serta melaksanakan Pemilma itu sesuai yang tertuang di Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar nomor 677 tahun 2020 tentang pedoman dasar organisasi kemahasiswaan pada pasal 16 ayat 8.

Namun belakangan ini terungkap bahwa LPP FSH dinilai melaksanakan proses penjaringan yang tak sesuai aturan dan ketentuan dalam kehidupan kampus peradaban, julukan dari UIN Alauddin Makassar.

Hal itu diungkap oleh Bakal Calon Ketua DEMA FSH, Aswan yang mengaku LPP FSH telah cacat dan maladministrasi yang telah ditetapkan.

“Bukti di lapangan itu memang jelas, LPP FSH menjalankan prosedur tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan di UIN Alauddin Makassar,” jelasnya kepada awak media, Rabu (13/1/21).

Diungkap olehnya, berdasar jadwal Pemilma DEMA FSH tahun 2021 yang ditandatangani oleh Ketua LPP menyebutkan, sosialisasi pendaftaran tidak disosialisasikan sebagaimana pencalonan HMJ yang telah digelar beberapa waktu lalu.

Hal lainnya, diuraikan Aswan bahwa, verifikasi berkas tentang adanya saksi calon kandidat tidak diberitahukan sebelumnya oleh pihak LPP FSH.

“Di hari H baru diinfokan, sementara pada saat verifikasi berkas calon HMJ tidak ada namanya saksi calon. Ini semakin membuktikan inkonsistensi dari LPP FSH UIN Alauddin Makassar (UINAM),” urainya.

Selanjutnya, papar Aswan, verifikasi berkas Ketua LPP tidak memberi ruang komunikasi kepada saksi untuk melakukan pembelaan.

“Tidak ada ruang komunikasi untuk saksi membela, bahkan pulang lebih awal dibanding jadwal yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aswan mengungkapkan, kesalahan lain yang diperbuat LPP FSH ialah penetapan dan pengumuman lulus yang tidak disebarkan luaskan.

“Infonya tidak disebarluaskan dan pengundian nomor urutnya juga tidak sesuai jadwal Pemilma yang ada,” tuturnya.

Atas hal itu, Aswan sebagai Bakal Calon mempertanyakan konsisten LPP FSH sebagai pihak penyelenggara.

“Pertanyannya kenapa LPP bertindak tidak sesuai jadwal yang ada?, seolah-olah LPP sewenang-wenang sementara LPP hanya alat dan harus independen serta harus berintegritas karena ia dipilih melalui tes wawancara keislaman dan tentang LPP integritasnya terjamin,” imbuhnya.

“Karena LPP sewenang-wenangnya dan tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada, maka ini jelas maladministrasi,” sambung Bacalon Ketua DEMA-F ini.

Bahkan, Aswan mengaku telah melayangkan tuntutannya ke LPP tentang pihak LPP yang dinilai tidak melakukan prosedur yang berlaku.

“Harusnya beri ruang semua mahasiswa untuk mencalonkan dan membuka kembali verifikasi berkas yang sebelumnya tidak jelas keputusannya,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua LPP FSH, Windi membenarkan salah satu calon kandidat telah melayangkan surat gugatan.

“Benar salah satu calon telah memasukkan surat gugatan,” terangnya saat dihubungi oleh wartawan Ujaran, Rabu (13/1/21).

Namun, ia menampik perihal tudingan maladministrasi yang dilakukan oleh pihaknya.

“Soal maladministrasi yang dimaksud saya bisa mempertanggungjawabkan dan membuktikan bahwa calon tersebut tidak memenuhi persyaratan dan kami juga telah menjalankan ketentuan verifikasi berkas sesuai prosedural,” kuncinya. (Red/Pensa)

0 Comments