
UJARAN.JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi meneken UU Cipta Kerja yang selama ini menjadi pro dan kontra di masyarakat.
UU Cipta Kerja mendapat nomor 11 tahun 2020, Hal itu diketahui dalam salinan file resmi yang diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.
“Memutuskan: Menetapkan: Undang-undang tentang Cipta Kerja,” kutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, Senin, (02/11/2020).
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020. pada saat itu pula menyulut kemarahan para buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya yang melakukan demo besar-besaran.
(Riswandii)
0 Comments