
UJARAN.OPINI – Hutan merupakan paru-paru dunia dan Indonesia diberkahi dengan hutan-hutan tropis terluas dan beragam hayati. Hutan Indonesia menduduki urutan ketiga terluas di dunia dengan hutan tropis dan sumbangan dari hutan hujan (rain forest) Kalimantan dan Papua.
Namun apa jadinya dunia jika paru-parunya rusak? Paru-paru dunia itu kini mulai terancam keberadaannya.
Negeri ini sekarang berada pada pusat perhatian dunia dengan kekayaan sumber daya alam. Sungguh miris, akhir-akhir ini manusia tampaknya semakin serakah dalam mengeksploitasi sumber daya di hutan, melakukan deforestasi hanya untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan dampak buruk bagi orang banyak. Salah satunya seperti yang terjadi di hutan Papua saat ini.
Sebuah investigasi visual yang dirilis pada Kamis (12/11/20) menunjukkan perusahaan raksasa asal Korea Selatan “secara sengaja” menggunakan api untuk membuka hutan Papua demi memperluas lahan sawit.
Investigasi bersama Greenpeace International dengan Forensic Architecture tersebut menemukan dugaan anak usaha perusahaan Korea Selatan, Korindo Group di Papua melakukan pembakaran hutan di provinsi itu secara sengaja untuk kepentingan ekspansi usaha perkebunan kelapa sawit.
Perusahaan Korea bernama Korindo tesebut merupakan salah satu perusahaan sawit dengan lahan terluas di daerah pedalaman Papua. Korindo memiliki perkebunan kelapa sawit terbesar di Papua dan telah menghancurkan sekitar 57.000 hektar hutan di provinsi tersebut sejak 2001, sebuah wilayah yang hampir seluas Seoul, ibukota Korea Selatan.
Meski Korindo grup membantah investigasi tersebut, namun tim investigasi melacak pergerakan deforestasi dan kebakaran dari waktu ke waktu dan menunjukkan bahwa hal itu jelas terjadi secara berurutan. Dengan kebakaran yang mengikuti arah pembukaan lahan dari Barat ke Timur dan terjadi secara besar-besaran di dalam batas Konsesi Korindo. Tim investigasi gabungan dua organisasi tersebut menggunakan citra satelit NASA mengidentifikasi sumber panas dari kebakaran lahan yang berlokasi di Merauke, Papua tersebut (bbc.indonesia 12/11/20).
Investigasi terhadap pembukaan lahan hutan di Papua sangat diperlukan untuk penegakan hukum adanya dugaan kuat pembukaan lahan yang dilakukan secara ilegal. Pada aturan normatif Pemerintah mempunyai aturan yang jelas tentang larangan membakar hutan dan lahan, yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan, “setiap orang dilarang: (a) melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; (h) melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.”
Bagian dari tragedi di hutan Indonesia saat ini yaitu program hutan tanaman industri dan sistem konservasi hutan ke perkebunan belum memberikan kontribusi untuk pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan justru mempercepat defoestasi. Sangat jelas bahwa Indonesia saat ini berada dalam masa transisi dari negara yang kaya akan hutan menjadi negara yang miskin akan hutan.
Melestarikan lingkungan hidup menjadi tanggung jawab bersama, alam tempat berpijak yang tersimpan banyak sumber daya yang mesti dirawat. Sayangnya, sebagian kelompok justru rakus terhadap alam. Mengambil sesuka hati tanpa memikirkan dampaknya dan hanya memikirkan keuntungan saja. Alhasil, banyak krisis dan bencana yang terjadi dikarenakan oleh tangan usil oknum-oknum korporasi yang tidak bertanggung jawab. Korporasi yang berniat membuka lahan tersebut pastinya akan bersinggungan dengan penduduk sekitar.
Para korporat memuluskan jalannya dengan cara bermain politik mengambil hati para penduduk setempat. Penawaran iming-iming dan janji manis kepada penduduk setempat berupa kesejahteraan ekonomi dan bantuan lainnya, justru membuat kesejahteraan masyarakat semakin memburuk.
Indonesia pun terbuai dengan manisnya investasi asing. Hal ini dibuktikan dengan giatnya pemerintah membuka kran investor asing ke Indonesia.
Papua adalah wilayah kaya yang memiliki sumber daya alam terlengkap, seperti kekayaan mineral, minyak gas, hasil hutan dan perkebunan. Namun, setiap jengkal tanah Papua telah habis dibagi-bagikan dalam bentuk kontrak dan ijin eksploitasi kekayaan alam kepada perusahaan tambang, minyak, perusahaan kehutanan dan perkebunan. Papua kini dikuasai oleh perusahaan swasta dan sebagian besar oleh swasta asing. Kontras kekayaan alam Papua dengan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang sangat miskin. Hilangnya akses masyarakat terhadap kekayaan alam di sekitar mereka, tingginya eksploitasi sumber daya alam termasuk di dalamnya kerusakan lingkungan, serta tidak adanya industrialisasi yang membuka akses lapangan pekerjaan secara luas menyebabkan masyarakat sekitar lokasi investasi jatuh miskin.
Pemanfaatan lahan hutan tidak lagi memperhatikan dan mengindahkan kondisi lingkungan dan keseimbangan alam serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Ribuan hektar yang dikuasai korporasi hanya terjadi di alam dekmokrasi kapitalis. Pemerintah yang dianggap memiliki hak kedaulatan mengatur pemanfaatan hutan, nyatanya mereka dengan mudah memberikan izin bagi investor asing menguasai asset kepemilikan umum masyarakat.
Jeratan investasi asing kian menggadaikan kemandirian negara bahkan menyebabkan ketergantungan dan membuat negara berleha-leha dalam mengoptimalkan potensi yang ada. Seolah-olah tak dapat membangun jika tak ada dana dari investasi asing. Padahal melalui investasi asing inilah jalan penjajahan terbuka lebar baik dari penjajahan kekayaan alam maupun penjajahan pemikiran. Penjajahan gaya baru atas negeri ini terus terjadi semua berawal dari penerapan kapitalisme sekularisme.
Kegagalan sistem ekonomi kapitalis seharusnya semakin meningkatkan kesadaran umat Islam untuk mewujudkan kembali sistem ekonomi Islam. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam kepada swasta atau individu, dalam pandangan Islam, sumber daya alam yang jumlahnya banyak merupakan milik umum yang wajib dikelola oleh negara. Rasulullah SAW telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut, ”manusia berserikat dalam tiga hal yaitu: air, padang rumput, dan air.” (HR. Abu Daud).
Islam menuntut negara untuk mandiri dan tidak bergantung sepenuhnya pada negara lain. Hal itu direalisasikan dengan pengoptimalan sumber daya alam yang dimliki negara. Banyaknya kekayaan alam yang dimiliki suatu bangsa adalah potensi pendapatan yang luar biasa besar yang dapat membiayai pembangunan infrastruktur negara dan kesejahteraan masyarakat. Hutan adalah aset sumber daya alam milik umum yang harus diatur dan dikelola oleh negara dan didistribusikan untuk rakyat. Khilafah memberikan jaminan kesejahteraan dan penjagaan dalam pengelolaan sumber daya alam seperti hutan, dan tidak akan memberi celah untuk para kaum korporat menguasai kaum muslim dan melakukan penjajahan di dalamnya.
Penulis : Nur Yani (Mahasiswa, Aktivis Muslimah)
Note : Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis
0 Comments