
UJARAN.GOWA – Seorang Satpam disalah satu tempat perbelanjaan di wilayah Makassar berinisial SU (23) diamankan pihak kepolisian Polres Gowa usai melakukan pengancaman terhadap seorang mahasiswa di Kantor Sekret UKM LIMA Washilah UIN Makassar, Jalan Mustafa Dg. Bunga, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kronologis kejadian berawal pada saat korban Ardiansyah (22) bersama dua rekannya sementara duduk-duduk di bale-bale halaman sekret, kemudian pelaku tiba-tiba datang lalu memukul pagar besi kemudian mengeluarkan senjata Air Soft Gun, Jumat (23/10/20) pukul 00.30 WITA dini hari.
Tidak hanya itu, pelaku kemudian mengarahkan Airsoft Gun kepada korban dengan mengeluarkan kata-kata pengancaman.
“Keluarko semua jangan ribut-ribut disni,” ungkap Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola
Mendengar kejadian tersebut kemudian warga sekitar TKP menenangkan pelaku lalu mengantar pelaku kembali kerumahnya.
Tidak berselang beberapa menit, pelaku kembali menemui korban kemudian mengedor-gedor pintu pagar sekret lalu mengeluarkan senjata Air Softgun, kemudian menyuruh korban membuka pagar.
Pasca pagar dibuka oleh korban kemudian pelaku masuk lalu menuju teras dan kembali menodongkan Air Softgun ke kepala korban Ardiansyah (22).
Berkat laporan dari masyarakat, selanjutnya Kanit Tim Anti Bandit, Ipda Imran bersama anggota bergerak menuju TKP, selanjutnya mengamankan terduga pelaku berinisial SU (23) bersama barang bukti 1 pucuk Airsoft Gun dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.
“Terduga pelaku merupakan oknum Security disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Makassar dan kepemilikan Airsoft Gun tersebut tanpa ijin, terang Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola.
Dari hasil interogasi diketahui pelaku sesaat sebelum beraksi terlebih dahulu meminum tuak didekat rumahnya lalu mendatangi TKP.
“Untuk motif dari kasus tersebut diduga pelaku saat itu emosi mendengar korban bersama rekan rekannya sering ribut ribut di TKP yang membuat pelaku merasa terganggu,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 335 (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Gowa akan menangani kasus tersebut secara profesional,” tutup AKBP. Boy FS Samola. (Red/Pensa)
0 Comments